Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ketua DPRD: Warga DKI Jangan Ditakut-takuti ke Rumah Ibadah

Putri Anisa Yuliani
01/6/2020 15:17
Ketua DPRD: Warga DKI Jangan Ditakut-takuti ke Rumah Ibadah
Suasana Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (29/5/2020).(Antara)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji aturan untuk dibukanya kembali rumah ibadah di seluruh Ibu Kota.

Di masa kenormalan baru (new normal), menurutnya, warga sudah dapat beraktivitas seperti biasa, meski dengan syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.

Baca juga:Usai PSBB, Operasional LRT dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB

“Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktivitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah,” ujarnya, Senin (1/6).

Terkait dibuka kembalinya rumah ibadah, dimaksud Pras sapaan karib Prasetio, Pemprov DKI bisa merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020. Dari aturan tersebut, pemprov perlu mendetailkan mengenai syarat yang perlu diterapkan setiap rumah ibadah yang hendak dioperasikan kembali.

“Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk lalu disetujui untuk dibuka kembali (rumah ibadah),” ungkapnya.

Dengan demikian, ia juga mendorong perangkat lingkungan mulai dari RT, RW, FKDM, Babinsa, hingga Babikamtibmas untuk mulai menyosialisasikan dibukanya kembali rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 yang berlaku.

“Karena memang pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu dibangkitkan. Warga perlu pendampingan karena itu semua di sini saya meminta untuk aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan,” pungkasnya.

Baca juga:Ombudsman: Jakarta Terapkan New Normal, Tenaga Medis Kerepotan

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali untuk digunakan masyarakat dalam melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan di tengah pandemi covid-19.

"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi nyata terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, tidak hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, (30/5) lalu. (Put/Ins/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik