Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

321 Perusahaan di Jakarta Abai Protokol Covid-19

Putri Anisa Yuliani
31/5/2020 17:34
321 Perusahaan di Jakarta Abai Protokol Covid-19
Perusahaan abaikan protokol kesehatan(Ilustrasi)

HASIL infeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan sejak 14 April lalu hingga Jumat, 29 Mei, sudah ada 1.287 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta.

Sementara itu, sebanyak 321 perusahaan yang tidak dikecualikan karena mendapat izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanggar PSBB karena tidak menyelenggarakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 secara menyeluruh.

"Kepada 321 perusahaan itu diberikan teguran dan pembinaan," ungkap Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi mediaindonesia.com, Minggu (31/5).

Dari total 321 perusahaan itu terdapat 58.295 pekerja yang aktif bekerja.

Jumlah perusahaan terbanyak yang mendapat izin Kemenperin namun abai terhadap protokol covid-19 ada di wilayah Jakarta Timur sebanyak 116 perusahaan dengan total pekerja mencapai 25.091 pekerja.

Baca juga :Disnaker Jakarta Usul Aturan Proporsi Karyawan di Era New Normal

Lalu juga terdapat di wilayah Jakarta Utara sebanyak 102 perusahaan dengan total 20.604 pekerja yang aktif.

Di Jakarta Barat ada 79 perusahaan dengan 10.353 pekerja yang aktif. Lalu di Jakarta Pusat ada tujuh perusahaan dan di Jakarta Selatan ada 17 perusahaan.

Lalu ada pula sebanyak 210 perusahaan yang bergerak di sektor yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditutup karena masih beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun perusahaan yang bekerja di sektor yang dikecualikan dari hasil sidak berjumlah 756 perusahaan dengan total karyawan aktif sebanyak 90.263 orang. Kesemua perusahaan itu dikecualikan namun mendapat peringatan karena belum menyelenggarakan protokol kesehatan menyeluruh.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik