Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sekda Tegaskan Gaji TGUPP Ikut Dirasionalisasi

Putri Anisa Yuliani
31/5/2020 13:15
Sekda Tegaskan Gaji TGUPP Ikut Dirasionalisasi
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah(MI/Insi Nantika Jelita)

Isu bahwa hak keuangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak ikut dirasionalisasi di masa pandemi covid-19 seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI dinyatakan tidak benar.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan hak keuangan TGUPP ikut dirasionalisasi seperti halnya pula PNS. Namun, keduanya memiliki aturan yang berbeda karena posisinya yang berbeda di dalam struktur kepegawaian.

"Pergub tentang rasionalisasi penghasilan pegawai negeri sipil dalam rangka korona ini adalah Pergub 49 tahun 2020, yang tertanggal kemarin 19 Mei. Kalau TGUPP itu Kepgub. Kepgub nomor 514 Tahun 2020 tanggal 22 Mei. Jadi, yang diperlakukan PNS DKI dan TGUPP terhadap rasionalisasi ini sama," kata Saefullah saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).

Pengaturan tentang hak keuangan TGUPP diatur dalam aturan yang berbeda dengan PNS karena TGUPP tidak masuk dalam struktur kepegawaian DKI. TGUPP melekat pada program perencanaan dan pembangunan, sehingga hak keuangannya menggunakan aturan berbeda di bawah anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Saefullah menerangkan dalam Kepgub 514/2020 hak keuangan TGUPP juga dirasionalisasi sebesar 25% untuk dialihkan untuk penanganan covid-19 serta sebanyak 25% lainnya ditunda pencairannya. Hal ini sama dengan yang dialami PNS DKI terkait TKD.

"Jadi, yang dibayarkan adalah 50%. Kalau PNS terhadap TKD-nya, kalau gajinya full. Sementara TGUPP kan tidak dikenal gaji dan tidak dikenal TKD dia hanya penghasilannya itulah yang dipotong. Tapi yang dipotong atau istilah formal rasionalisasi dalam rangka covid-19 25%. Kemudian penundaan 25%," jelas Saefullah.

Kepgub 514/2020 untuk merasionalisasi hak keuangan TGUPP sama halnya dengan Pergub 49/2020 tentang rasionalisasi TKD PNS baru disahkan bulan ini. Namun, Saefullah menegaskan Kepgub itu berlaku surut dan ditetapkan berlaku mulai April.

Baca juga: Ini Helm Pemindai Suhu Tubuh yang Dipakai TNI AD

"Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgubnya mundur. Nah, kita sudah tanya ke akuntasi dan sudah tanya ke inspektur juga bahwa ini nanti bisa sebagai uang muka. Nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong disesuaikan. Jadi, pada akhirnya kalau TGUPP dia berpisah alokasinya dari PNS dan non PNS," ungkap Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Sebelumnya, bergulir isu bahwa hak keuangan TGUPP tidak tersentuh rasionalisasi karena turunnya pendapatan Pemprov DKI selama pandemi covid-19. Sementara itu, Pemprov DKI telah merasionalisasi TKD PNS sebesar 25% dan menunda pencairan 25% TKD. Pencairan TKD yang ditunda dijanjikan akan dilakukan di anggaran tahun depan jika siklus dan kemampuan anggaran DKI sudah berjalan normal.(OL-19)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya