Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ATP, terlapor pemerkosaan di kontrakannya di Cinere, Depok, akhirnya berhasil diamankan Polres Metro Depok, pada Kamis (28/5).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ATP ditangkap lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dan pelapor NJ, pada Sabtu (23/5) di kontrakan terlapor di Jalan Bukit Raya Cinere, Cinere, Depok.
“Awal mulanya NJ berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi media sosial Tinder diakhir tahun 2019,” tutur Yusri, Kamis (28/5).
Usai berkenalan, korban dan terlapor saling mengirim pesan dan bertemu pertama kalinya di rumah makan untuk makan malam pada (10/3).
Usai pertemuan singkat, keduanya pun berencana untuk belajar memasak di kontrakan terlapor. Tak dinyana, korban malah disuguhkan minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri.
Baca juga : Polisi Periksa 10 Saksi Pelarungan ABK WNI di Laut Somalia
“Disaat korban tidak berdaya karena efek alkohol, terlapor menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujar Yusri.
Saat korban sadarkan diri, ia kaget bukan kepalang karena hanya menggunakan pakaian dalam saja.
“Motif pelaku merasa nafsu disaat korban dalam keadaan tidak sadar diri,” ungkap Yusri.
Polisi pun telah mengamankan tiga barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum dan minuman alkohol.
Untuk membuktikan kebenaran kasus tersebut, polisi akan membuat LPdan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terlapor.
“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara lidik, sidik, tersangka,” paparnya. (OL-2)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved