Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

2.898 Pengendara Coba Masuk ke Jakarta Tanpa SIKM

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/5/2020 17:20
2.898 Pengendara Coba Masuk ke Jakarta Tanpa SIKM
Pemudik menunjukkan SIKM kepada petugas di Tol Cikampek (27/5/2020)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hingga Kamis (28/5) sudah ada 2.898 pengendara yang hendak masuk ke DKI Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Oleh karena itu, polisi memberi sanksi kepada mereka. Semua pengemudi kendaraan diminta berbalik arah kembali ke daerah asal.

"Dari 2.898, 2.374 kendaraan kita minta putar balik di 11 titik sekat di luar DKI. Sedangkan 524 kendaraan kita perintahkan putar balik di sembilan titik sekat wilayah DKI," ujar Sambodo, Kamis (28/5).   

Seperti diketahui, pada operasi SIKM kali ini, Direktorat Lalu Lintas PMJ telah menyiapkan 20 pos pemeriksaan atau penyekatan terkait SIKM demi mengantisipi penyebaran covid-19 dan arus balik Lebaran 2020.

Baca juga: DKI Sebut Kesadaran Kolektif Warga Kunci untuk New Normal

Polisi menyiapkan pos pemeriksaan tersebut di wilayah DKI dan luar Jakarta.

Rinciannya:
- Jakarta Barat, tiga pos: Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya, dan Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh).
- Jakarta Timur, tiga pos: Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, dan Jalan Raya Kalimalang.
- Jakarta Selatan, tiga pos: Simpang layang UI, Perempatan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya.  
- Kabupaten Tangerang, empat pos: Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, dan Jalan Raya Maja.
- Kabupaten Bogor, empat pos: Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Raya Tanjung Sari.
- Kabupaten Bekasi, tiga pos: Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menegaskan para pengendara yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki SIKM. Jika tidak, pengendara akan langsung diminta untuk putar balik.

"Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SIKM boleh turun, tapi yang lainnya harus putar balik. Atau semuanya putar balik," tutur Ahmad di Mabes Polri.

Bila ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SKIM, lanjut Ahmad, mereka harus menjalani karantina.

"Karantinanya selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta," paparnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya