Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

608 Orang Dilaporkan Tinggalkan Jakarta Lewat Terminal Pulogebang

Putri Anisa Yuliani
25/5/2020 13:25
608 Orang Dilaporkan Tinggalkan Jakarta Lewat Terminal Pulogebang
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan dibawa kembali ke Terminal Pulogebang.(Antara/Nova Wahyudi)

SEKITAR 608 orang dilaporkan keluar Jakarta melalui Terminal Terpadu Pulogebang, sejak kembali melayani rute antar kota antar provinsi (AKAP) pada 9 Mei.

Para penumpang berangkat dengan 75 unit bus AKAP. Mayoritas penumpang berangkat pada Kamis (21/5), yakni 128 penumpang. Mereka menumpangi 14 unit bus.

"Total 608 penumpang yang pergi keluar kota sejak rute AKAP kembali diizinkan beroperasi," ujar Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang, Afif Muhroji, saat dihubungi, Senin (25/5).

Baca juga: Halo Pemudik, Jangan Kembali Dulu ke Jakarta

Adapun penumpang yang tiba di Jakarta melalui Terminal Pulogebang tercatat 193 orang, dengan menggunakan 41 unit bus. Kedatangan penumpang terbanyak terjadi pada Senin (18/5) lalu. Sebanyak 38 penumpang tiba di Jakarta pada hari tersebut dengan menggunakan 4 unit bus.

Untuk jumlah penumpang yang ditolak berangkat keluar Jakarta sepanjang 9-24 Mei sebanyak 149 orang. "Total ada 149 orang yang ditolak berangkat karena tidak memenuhi syarat," papar Afif.

Baca juga: Sah! Anies Perpanjang PSBB di DKI hingga 4 Juni

Rincian dari 149 orang yang ditolak berangkat, yaitu 101 calon penumpang yang belum memiliki tiket, 45 penumpang PO bus dan 3 orang sopir serta awak bus.

"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Serta sejak 23 Mei penumpang wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan," tuturnya.

SIKM wajib ditunjukkan warga yang hendak keluar Jakarta, baik melalui terminal, stasiun, maupun kendaraan pribadi. Ketentuan itu mengacu Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya