Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MULAI hari ini para calon penumpang KA luar biasa (KLB) yang hendak berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan pengecekan SIKM akan dilakukan oleh petugas pada tiap calon penumpang. Sementara Dishub DKI Jakarta baru akan memberlakukan SIKM pada 25 Mei.
"Mulai tanggal 23 Mei calon penumpang wajib melampirkan SIKM sebagai persyaratan untuk menggunaken kereta KLB," kata Joni saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (22/5).
Penumpang yang tidak memiliki SIKM tidak diperkenankan menggunakan jasa KA untuk berpergian keluar Jakarta. Sejak dioperasikan mulai 12 Mei lalu hingga Jumat (22/5) KLB sudah memberangkatkan 1.525 penumpang baik itu pemberangkatan dari Jakarta, Bandung, maupun Surabaya. Sementara itu ada 535 orang yang ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
"Jumlah itu didominasi keberangkatan dari Gambir menuju Surabaya," jelas Joni.
Sebelumnya, PT KAI menyediakan fasilitas KA luar biasa atau KLB untuk mengakomodir warga yang hendak berangkat keluar kota seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan warga berpergian keluar daerah dengan syarat tertentu. KLB diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandung dan Surabaya.
"Untuk tujuan tersebut hanya berangkat pada tanggal ganjil," ungkap Joni.
Sementara keberangkatan dari Surabaya melintasi Bandung dan berakhir di Jakarta hanya berangkat di tanggal genap. Pengecekan SIKM penumpang adalah untuk mengimplementasikan pembatasan mobilitas warga keluar masuk Jakarta sesuai Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan pergub tersebut pada 14 Mei lalu.
baca juga: Mulai Senin Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Bagi warga yang hendak masuk ke Jakarta atau warga dari Jakarta melintas ke kota lain di luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM yang diurus secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Hanya warga yang memiliki syarat dan kondisi tertentu yang akan diberi izin melintas melalui SIKM.(OL-3)
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved