Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mulai Hari Ini, Penumpang di Stasiun Gambir Wajib Tunjukkan SIKM

Putri Anisa Yuliani
23/5/2020 06:41
Mulai Hari Ini, Penumpang di Stasiun Gambir Wajib Tunjukkan SIKM
Ilustrasi Penumpang memasuki KA Agro Bromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya di Stasiun Gambir Jakarta.(MI/RAMDANI)

MULAI hari ini para calon penumpang KA luar biasa (KLB) yang hendak berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan pengecekan SIKM akan dilakukan oleh petugas pada tiap calon penumpang. Sementara Dishub DKI Jakarta baru akan memberlakukan SIKM pada 25 Mei. 

"Mulai tanggal 23 Mei calon penumpang wajib melampirkan SIKM sebagai persyaratan untuk menggunaken kereta KLB," kata Joni saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (22/5).

Penumpang yang tidak memiliki SIKM tidak diperkenankan menggunakan jasa KA untuk berpergian keluar Jakarta. Sejak dioperasikan mulai 12 Mei lalu hingga Jumat (22/5) KLB sudah memberangkatkan 1.525 penumpang baik itu pemberangkatan dari Jakarta, Bandung, maupun Surabaya. Sementara itu ada 535 orang yang ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

"Jumlah itu didominasi keberangkatan dari Gambir menuju Surabaya," jelas Joni.

Sebelumnya, PT KAI menyediakan fasilitas KA luar biasa atau KLB untuk mengakomodir warga yang hendak berangkat keluar kota seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan warga berpergian keluar daerah dengan syarat tertentu. KLB diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandung dan Surabaya.

"Untuk tujuan tersebut hanya berangkat pada tanggal ganjil," ungkap Joni.

Sementara keberangkatan dari Surabaya melintasi Bandung dan berakhir di Jakarta hanya berangkat di tanggal genap. Pengecekan SIKM penumpang adalah untuk mengimplementasikan pembatasan mobilitas warga keluar masuk Jakarta sesuai Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan pergub tersebut pada 14 Mei lalu.

baca juga: Mulai Senin Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM

Bagi warga yang hendak masuk ke Jakarta atau warga dari Jakarta melintas ke kota lain di luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM yang diurus secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Hanya warga yang memiliki syarat dan kondisi tertentu yang akan diberi izin melintas melalui SIKM.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya