DKI Berikan Insentif kepada Pengusaha

MI
20/5/2020 02:40
DKI Berikan Insentif kepada Pengusaha
(ANTARA)

KEPALA Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Carto, mengungkapkan Pemprov DKI akan memberikan sejumlah insentif kepada pengusaha.

Insentif diberikan untuk membantu meringankan beban pengusaha sekaligus menjadi stimulus guna memulihkan dan membangkitkan perekonomian nantinya setelah pandemi covid-19 berakhir.

Carto menjelaskan insentif itu akan berlaku bagi berbagai jenis pajak yang berkorelasi dengan para pelaku usaha. Nantinya kebijakan ini akan dipayungi dalam satu buah peraturan gubernur yang saat ini sedang tahap finalisasi.

“Jadi, nanti kita akan ada pergubnya. Itu memuat insentif-insentif yang akan kita berikan kepada pengusaha dan masyarakat umum,” kata Carto dalam diskusi daring Dewan Transportasi Kota Jakarta bertema Nasib pengusaha angkutan umum dan awak angkutan umum pada masa pandemi covid-19, kemarin.

Sementara itu, saat ini sudah diajukan skema insentif keringanan pajak bagi pengusaha angkutan umum. Skema itu ialah keringanan bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“PKB dan BBNKB untuk angkutan barang hanya membayarkan tarifnya sebesar 60% dari bea yang harus dibayarkan. Sementara untuk PKB dan BBNKB membayar sebanyak 30% dari yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.

Sebelumnya, telah lebih dulu diberlakukan keringanan untuk pajak bumi dan bangunan (PBBP2). Carto mengatakan tarif PBB-P2 tahun ini akan sama dengan tahun lalu. “Meski NJOP tanah sudah naik, PBB-P2 yang harus dibayarkan sama dengan tahun lalu. Tidak ada kenaikan,” paparnya.

Insentif lain yang juga diajukan, yakni insentif bagi sektor pajak lain, seperti hotel, restoran, dan tempat wisata. Sementara itu, Pemprov DKI memberikan insentif dalam bentuk pemutihan denda administratif di tahun-tahun sebelumnya dengan syarat pembayaran pajak dilakukan paling lambat sebelum 29 Mei untuk seluruh jenis pajak.

Adapun untuk operator yang mengoperasikan bus Trans-Jakarta serta Mikrotrans melalui program Jak Lingko, Pemprov DKI juga akan memberikan insentif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan memberikan insentif dengan melakukan revisi Pergub Nomor 62/2016. “Revisi Pergub Nomor 62/2016 sudah ada, yakni Pergub Nomor 43/2020. Pergub ini mengakomodasi status keadaan darurat bencana, pembiayaan darurat bencana, dan kebijakan insentif,” kata Syafrin.

Ia menjelaskan dalam pergub itu, PT Transportasi Jakarta akan mengeluarkan dana pembayaran kepada operator selama pandemi dengan status darurat bencana. “Dana ini dipergunakan untuk biaya-biaya yang tidak bisa ditunda, semisal pembayaran gaji sopir, iuran BPJS, dan biaya-biaya lainnya,” ujarnya.

Syafrin menyebut biaya tersebut akan dibebankan kepada biaya produksi PT Transportasi Jakarta. Ia pun akan menelurkan surat keputusan kadishub guna menjadi petunjuk teknis pembayaran dana tersebut. Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Presetya Budi, mengatakan pihaknya sudah membayarkan dana tersebut pada Maret dan April. Sementara itu, untuk bulan ini, prosesnya sedang berjalan. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya