Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DALAM operasi penertiban pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Polres Metro Jakarta Utara mendapati tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menjaring 106 orang di tujuh kafe pada Minggu (17/5) dini hari. Dari operasi itu lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO yang juga pemilik lima kafe.
"106 orang yang terdiri dari pengunjung, kemudian karyawan, kemudian penyelenggara kafe itu sendiri, dan juga wanita-wanita tuna susila yang ada di kafe tersebut," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5).
Tujuh kafe yang dirazia berada Papanggo, Tanjung Priok. Ketujuhnya antara lain Kafe Ojo Dumeh, Ojo Lali, Reka Damai, Sakecone, Papa Gul, permata Sari, dan Bungha Sahara.
"Modus operandinya adalah yang pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana melakukan tindakan asusila," ungkap Budhi.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa alat-alat kontrasepsi berupa kondom serta berkas pembukuan pengelola kafe. Budhi menyebut setiap orang yang akan melakukan tindak asusila di sana harus membayar Rp300 ribu rupiah. Sementara Rp50 ribu menjadi hak pengelola kafe, sisanya diseharkan kepada para pekerja seks komersial.
"Wanita tersebut memang sudah berada di lokasi tersebut. Artinya selama ini ditampung di lokasi tersebut. Dan selama ini, sistem perekrutannya adalah mereka diberikan utang-utang, di mana nanti utangnya akan dibayar dari jatah ataupun bayaran tadi yang seharusnya diterima wanita-wanita tersebut," papar Budhi.
Para tersangka kasus TPPO tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga :Masyarakat Dua RW di Pulogebang Kembalikan Bansos
Sementara itu, penindakan terhadap 101 pengunjung kafe diserahkan kepada pihak wali kota Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar PSBB seperti yang sudah termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 41 Tahun 2020.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melaksanakan operasi untuk merazia pelanggar PSBB. Namun, lanjutnyaa, para pelaku usaha bermain kucing-kucingan dengan petugas.
"Kita juga mengapresiasi informasi yang diterima hampir dini hari dan respon cepat yang dikerjakan. Ini yang akan terus kita kerjakan ada pola yang terstruktur dan ada yang random. Strategi itu akan sangat efektif dengan proses kolaborasi bersama," aku Sigit.
Dalam waktu yang berdekatan dengan penggerebekan kafe-kafe tersebut, Polres Metro Jakarta Utara juga menangkap tujuh orang yang melaksanakan tawuran. Mereka ditangkap di sekitar Jalan Bugis, Tanjung Priok pada pukul 02.30 WIB.
"Kepada 101 pengunjung di kafe yang tadi malam diamankan ditambah dengan adanya tindakan tujuh orang dari warga yang tawuran kami akan kenakan sanksi berupa kewajiban mereka untuk merawat dan membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara sebagaimana yang diatur dalam Pergub No 41 Tahun 2020," pungkas Sigit. (OL-2)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved