Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MANAJEMEN tempat hiburan Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
Gugatan dilayangkan atas pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari karena temuan pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotikas Nasional (BNN).
Baca juga: FUI Dorong Anies Berani Tutup Diskotek Golden Crown
Gugatan itu termuat di dalam situs informasi perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan itu ada empat tuntutan yang dilayangkan oleh PT Mahkota Aman Sentosa yakni mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca juga: 107 Pengunjung Crown Taman Sari Positif Narkoba
Manajemen juga meminta pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020, Tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020.
Baca juga: Enam Pengunjung Colosseum 1001 Positif Narkoba
Perusahaan juga menuntut pengadilan agar mewajibkan sekaligus memerintahkan DPMPTSP segera dan seketika untuk membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modan Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 dan mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki manajemen sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang di kemudian hari.
Polemik ini bermula dari razia narkoba oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di diskotek Golden Crown pada 5 Februari malam hingga 6 Februari dini hari.
Baca juga: Izin Diskotek Golden Crown Dicabut
Pada 6 Februari, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan konfirmasi kepada manajeman. Keesokan harinya, Dinas Parekraf menerbitkan rekomendasi pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020, Tentang Pencabutan TDUP PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020.
Pada 17 Februari BNN Provinsi DKI Jakartaa pun mengonfirmasi temuannya berdasarkan hasil razia di diskotek Golden Crown. Dari total 213 orang yang diperiksa atau dites narkoba, sebanyak 107 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.(X-15)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved