Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJEMEN tempat hiburan Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
Gugatan dilayangkan atas pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari karena temuan pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotikas Nasional (BNN).
Baca juga: FUI Dorong Anies Berani Tutup Diskotek Golden Crown
Gugatan itu termuat di dalam situs informasi perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan itu ada empat tuntutan yang dilayangkan oleh PT Mahkota Aman Sentosa yakni mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca juga: 107 Pengunjung Crown Taman Sari Positif Narkoba
Manajemen juga meminta pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020, Tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020.
Baca juga: Enam Pengunjung Colosseum 1001 Positif Narkoba
Perusahaan juga menuntut pengadilan agar mewajibkan sekaligus memerintahkan DPMPTSP segera dan seketika untuk membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modan Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 dan mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki manajemen sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang di kemudian hari.
Polemik ini bermula dari razia narkoba oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di diskotek Golden Crown pada 5 Februari malam hingga 6 Februari dini hari.
Baca juga: Izin Diskotek Golden Crown Dicabut
Pada 6 Februari, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan konfirmasi kepada manajeman. Keesokan harinya, Dinas Parekraf menerbitkan rekomendasi pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020, Tentang Pencabutan TDUP PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020.
Pada 17 Februari BNN Provinsi DKI Jakartaa pun mengonfirmasi temuannya berdasarkan hasil razia di diskotek Golden Crown. Dari total 213 orang yang diperiksa atau dites narkoba, sebanyak 107 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.(X-15)
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Pada Selasa (6/1), BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
BNN meminta masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika usai penggerebekan lab narkotika di Ancol.
BNN masih memburu tiga orang, termasuk dua WNA China, terkait laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol, Jakarta Utara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol. Empat tersangka jaringan internasional ditangkap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved