Izin Kemenperin Sandungan Pembatasan

(Put/J-2)
12/5/2020 08:05
Izin Kemenperin Sandungan Pembatasan
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno(MI/Adam Dwi)

PENGAMAT transportasi, Djoko Setijowarno, mendukung rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) membatasi penumpang kereta rel listrik (KRL) guna mengurangi mobilitas warga untuk menghindari penularan virus korona baru (covid-19).

Di sisi lain, ia memprediksi pembatasan penumpang KRL tidak akan berpengaruh besar. Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan izin khusus bagi industri atau usaha yang tidak dikecualikan beroperasi selama pandemi covid-19.

"Iya, ini dia masalahnya kenapa aturan sulit ditegakkan. Pekerja dari perusahaan yang tidak dikecualikan nyatanya mendapat izin beroperasi," kata Djoko kepada Media Indonesia, kemarin. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan dan boleh tetap berusaha selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sektor yang dimaksud meliputi kesehatan, logistik, pangan/minuman, komunikasi dan teknologi informasi, konstruksi, perhotelan, keuangan/perbankan, industri startegis, dan industri tertentu. Di Jakarta terdapat ribuan perusahaan di luar 11 sektor usaha yang mendapat izin operasi mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Tidak menutup kemungkinan jumlah yang lebih besar juga terdapat di wilayah Bodetabek sehingga mobilitas warga yang menggunakan KRL tetap tinggi. Djoko menyebut hal ini terjadi akibat kontrol pemerintah pusat lemah. Sebelumnya, dalam rakor Pemda Bodetabek, sejumlah kepala daerah sepakat membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran covid-19. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan yang mewajibkan para pekerja pengguna KRL memiliki surat tugas dari perusahaan. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya