Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

​​​​​​​DKI: 3.992 Perusahaan dengan 1 Juta Pegawai Sudah WFH

Insi Nantika Jelita
11/5/2020 09:46
​​​​​​​DKI: 3.992 Perusahaan dengan 1 Juta Pegawai Sudah WFH
Suasana lengan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (26/3).(MI/RAMDANI)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada penambahan jumlah perusahaan yang telah melaksanakan kebijakan work from home atau bekerja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hari ini, perusahaan di Jakarta yang telah melaporkan kebijakan WFH mencapai 3.992 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.063.609 orang.

"Dari jumlah itu, perusahaan yang menghentikan seluruh kegiatan kerja terjadi di 1.374 perusahaan dengan 184.270 pegawai," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta, Senin (11/5).

Sisanya, sebanyak 2.618 perusahaan dengan 879.339 pegawai melakukan pengurangan sebagian kegiatan kerjanya selama PSBB.

Ada penaikan secara tidak signifikan soal jumlah perusahaan yang telah melakukan kebijakan WFH. Sebelumnya pada (11/5) ada 3.989 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.063.685 orang bekerja di rumah.

"Dari jumlah tersebut, 1.374 perusahaan dengan 184.270 tenaga kerja menghentikan seluruh kegiatan operasional kerjanya. Serta sebanyak 2.615 perusahaan dengan 879.415 tenaga kerja melakukan pengurangan sebagian kegiatan kerjanya selama PSBB.

Baca juga: Pascapandemi, Kualitas Udara di Jakarta Tetap Memburuk

Sebelumnya, pada (6/5) lalu Andri juga menyayangkan 1.050 perusahaan beroperasi selama PSBB. Mereka mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kemenperin. 

Perusahaan tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10

"Pemberian IOMKI tetap diberikan kepada perusahaan yang betul-betul (layak) mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran. Jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat, sehingga maksud IOMKI-kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan, itu maksudnya," pungkas Andri. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya