Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pelanggar PSBB di Jakarta Hampir Capai 50 Ribu

Tri subarkah
09/5/2020 17:37
Pelanggar PSBB di Jakarta Hampir Capai 50 Ribu
Petugas meminta pengendara motor memakai masker(MI/PIUS ERLANGGA)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat hampir 50 ribu pelanggaran moda transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Angka tersebut tercatat sejak Senin 13 April 2020.

“Sebanyak 49.918 pelanggaran mulai Senin (13/4) hingga Jumat (8/5),” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5).

Dari total jumlah pelanggaran itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker. Jumlahnya tercatat sebanyak 23.570 kasus. Sementara itu, sebanyak8.454 pelanggaran dilakukan pengendara mobil yang melebihi kapasitas maksimal.

Kemudian untuk pelanggaran yang dilakukan pesepeda motor tanpa sarung tangan tercatat 6.202 kasus. Sedangkan yang berboncengan dengan alamat berbeda ada 5.994 kasus. Sebanyak 3.652 pelanggaran dilakukan pengendara dan penumpang mobil yang tidak mengindahkan physical disatancing.

Ditlantas PMJ juga mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh ojek daring karena mengangkut penumpang. Jumlah pelanggarannya mencapai 675 kasus.

“Ada 1.016 pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara. Terakhir, ada 355 pelanggaran terkait jam operasional,” sambung Sambodo.

Aturan pembatasan moda transportasi selama PSBB di Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Petugas kepolisian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pelanggar. Selain itu, pelanggar juga harus membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Apabila kedapatan melakukan pelanggaran dua kali, maka pihak kepolisan akan menjeratnya dengan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya