Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan pelanggar larangan mudik dapat dikenakan pasal berlapis.
Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pasal 93 Undang-Undang No. 56 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sesungguhnya, kebijakan melarang mudik merupakan operasi kemanusiaan, agar tidak banyak orang yang meninggal dunia disebabkan virus korona. Larangan mudik bertujuan untuk mengaatisipasi menyebarnya virus korona hingga keluar wilayah Jabodetabek," jelas Djoko, Sabtu (2/5).
Namun, bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi di pasal 303 dan 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Politisi PAN Ngamuk karena Acaranya Dibubarkan Satpol PP di Solok
Dalam pasal 137 ayat 4 UU LLAJ berbunyi mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali:
(a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
(b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI;
(c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah.
Sementara pasal 303 berbunyi setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Menurut pasal 308 pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum:
(a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek;
(b) tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek;
(c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.
Sebelumnya, pemerintah pusat melarang warga untuk mudik. Larangan mudik berlaku bagi warga dari dan menuju wilayah zona merah covid-19. Larangan berlaku pada 24 April dengan sanksi diberikan mulai 7 Mei. (OL-14)
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved