Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan pelanggar larangan mudik dapat dikenakan pasal berlapis.
Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pasal 93 Undang-Undang No. 56 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sesungguhnya, kebijakan melarang mudik merupakan operasi kemanusiaan, agar tidak banyak orang yang meninggal dunia disebabkan virus korona. Larangan mudik bertujuan untuk mengaatisipasi menyebarnya virus korona hingga keluar wilayah Jabodetabek," jelas Djoko, Sabtu (2/5).
Namun, bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi di pasal 303 dan 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Politisi PAN Ngamuk karena Acaranya Dibubarkan Satpol PP di Solok
Dalam pasal 137 ayat 4 UU LLAJ berbunyi mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali:
(a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
(b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI;
(c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah.
Sementara pasal 303 berbunyi setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Menurut pasal 308 pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum:
(a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek;
(b) tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek;
(c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.
Sebelumnya, pemerintah pusat melarang warga untuk mudik. Larangan mudik berlaku bagi warga dari dan menuju wilayah zona merah covid-19. Larangan berlaku pada 24 April dengan sanksi diberikan mulai 7 Mei. (OL-14)
PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
Tim asal Korea Selatan, FC Seoul, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 100 juta won oleh K-League karena mengisi kursi kosong dengan boneka seks pada pertandingan melawan Gwangju
City dihukum UEFA karena melanggar aturan financial fair play selama empat tahun. Guardiola optimistis Pengadilan Arbitrase Olahraga akan mengabulkan banding yang diajukan klubnya.
Sanksi yang dijatuhkan terkait aksi Persipura Jayapura yang menolak bermain dalam laga kontra Madura United di Liga 1 2021/2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved