Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa sampai hari ini, pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik dalam rangka Lebaran 2020. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Mudik tetap dilarang," kata Istiono, Jumat (30/4).
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW dan Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
"Ada beberapa media juga yang mengutip masalah boleh mudik, tapi dengan persyaratan ada keterangan RT/RW. Itu tidak benar," tegasnya.
Terkait dengan urusan mendesak yang memaksa masyarakat ke kampung halamannya, misalnya anggota keluarga meninggal dunia, Istiono mengatakan polisi di lapangan memiliki diskresi.
"Ini kan operasi kemanusiaan, tentunya polisi juga punya pertimbangan diskresi di lapangan," tandas Istiono.
Baca juga: Dua Tahun Buron, DPO Interpol Ditangkap di Bandara Soetta
Terpisah, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan dari lingkungan rumahnya untuk ditunjukkan ke polisi di lapangan.
"Langsung saja bicara kepada polisi yang melakukan penyekatan, tapi memang benar-benar sedang dalam kondisi darurat. Bukannya bohong-bohongan. Dia bisa menunjukkan bukti misalnya dengan video call bahwa di rumahnya ada kedukaan," tukasnya.
Yang penting, lanjutnya, pemudik dapat meyakinkan petugas di penyekatan. "Nah, di situ anggota bisa memutuskan boleh atau tidaknya yang bersangkutan melakukan perjalanan. Itu yang dinamakan diskresi kepolisian," terang Benyamin.
Menurutnya, tidak mungkin seseorang harus berbohong kalau keluarganya ada yang meninggal hanya untuk alasan mudik. "Saya kira enggaklah ya dan polisi hapal kalau ada orang yang bersandiwara seperti itu. Polisi kan biasa menghadapi orang-orang yang suka bersandiwara seperti itu," tandasnya. (OL-14)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved