Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Lagi, Polisi Gagalkan 'Penyelundupan' Pemudik

Tri Subarkah
30/4/2020 15:24
Lagi, Polisi Gagalkan 'Penyelundupan' Pemudik
Dilarang mudik(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik. Padahal, pemerintah telah melarang masyarakat pulang ke kampungnya pada Lebaran tahun ini dalam rangka meminimalkan penyebaran covid-19.

Menurut Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dua mobil yang diamankan tersebut telah memasang iklan sebelumnya melalui Facebook.

"Mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," ujar Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4).

Penggagalan tersebut dilakukan polisi kemarin malam sekira pukul 22.30 WIB di pos pengamanan terpadu Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Pihak kepolisian sebelumnya telah mengikuti mobil tersebut.

"Di pos pam penyekatan di Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut. Kedua kendaraan ini memang diisi oleh delapan orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," papar Sambodo.

Di luar sopir, satu mobil diisi dengan lima penumpang, sedangkan yang satunya diisi tiga penumpang. Sambodo menjelaskan setiap penumpang ditarik bayaran antara Rp300 sampai Rp500 ribu.

Pihak kepolisian menjerat kedua sopir dengan Pasal 308 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapai digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkas Sambodo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya