Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus melakukan berbagai upaya untuk tetap menggenjot pendapatan karena pandemi covid-19. Bagaimana pun pandemi covid-19 telah melumpuhkan perekonomian. Pemprov DKI diprediksi hanya akan meraih pendapatan sebanyak 43%.
Satu dari beberapa langkah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta ialah memberikan sejumlah keringanan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri menyampaikan, kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," jelas Edi dalam keterangan resminya, Senin (27/4).
Macam keringanan yang diberikan ialah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan.
Sanksi administrasi yang dimaksud ialah keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya. Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana covid-19.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
"Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta," ungkap Edi.
Kebijakan kedua adalah tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini karena nilainya dihitung sama dengan PBB-P2 tahun 2019. Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April-29 Mei 2020. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang PBB-P2 untuk Tahun 2020.
Baca juga: Jokowi Harap Juli Indonesia Sembuh dari Covid-19
Dihubungi terpisah, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan denda yang dihapuskan bukan hanya denda tahun ini, tapi juga denda-denda yang muncul akibat tunggakan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Hal itu berlaku dengan syarat wajib pajak membayarkan pajaknya pada 3 April-29 Mei.
"Penghapusan denda berlaku untuk tahun-tahun sebelumnya selama pembayaranya di rentang 3 April sampai 29 Mei 2020. Denda yang ada akan terhapus. Misalnya ada denda PBB tahun 2017, dibayarkan di tanggal 27 April, maka denda itu terhapus juga," jelasnya.
Saat ini pendapatan pajak baru mencapai Rp7,7 triliun atau 15% dari target Rp50,1 triliun. Penerimaan ini bahkan lebih rendah dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yang mencapai Rp8,1 triliun dengan target penerimaan pajak Rp44,5 triliun. (OL-14)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved