Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BPTJ : Penghentian Bus tidak Berlaku bagi Transjabodetabek

Insi Nantika Jelita
24/4/2020 19:33
BPTJ : Penghentian Bus tidak Berlaku bagi Transjabodetabek
Transjabodetabek tetap jalan(Antara)

PENGHENTIAN operasi pelayanan bus tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).

“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” jelas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti, di Jakarta, Jumat (24/4).

Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut.

“Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana.

Saat ini telah terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek dimana petugas kepolisian didukung instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan.

Bagi yang terkena penindakan di lapangan, sebut Polana, akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal.

Terpisah, Kepala Bagaian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra menyebut penegakan hukum bagi para pemudik Lebaran 2020 akan dilakukan mulai bulan Mei mendatang.

"Dari 7 Mei sampai hari Minggu 31 Mei 2020, akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya