Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Sejauh Ini, Kantor Di Jakarta Selatan Paling Banyak Ditutup

Insi Nantika Jelita
22/4/2020 18:10
Sejauh Ini, Kantor Di Jakarta Selatan Paling Banyak Ditutup
Perkantoran di Jakarta(MI/RAMDANI)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andir Yansyah mengungkapkan ada peningkatan dalam jumlah perusahaan yang ditutup sementara.

"Semakin hari tidak semakin menurun, tapi meningkat. Kalau dia termasuk yang tidak dikecualikan, terus dia tidak patuh protokol covid, kita tutup," kata Andri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (22/4).

Sebanyak 52 perusahaan ditutup karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jakarta Selatan tercatat yang paling banyak melanggar, sehingga ditutup. Rinciannya adalah 8 perusahaan di Jakarta Utara, 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, dan 18 Jakarta Selatan.

Jumlah perusahaan yang ditutup juga tersebut bertambah. "Sebelumnya ada 43 perusahaan," kata Andri.

Baca juga: 52 Perusahaan Di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PSBB

Disnaker DKI melakukan inspeksi mendadak ke 433 perusahaan di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB mulai Jumat (10/4) hingga Senin (22/4). Tindakan ini dilakukan untuk menanggulangi pandemi covid-19.

"Ada 68 perusahaan atau tempat kerja lainnya yang tidak dikecualikan saat PSBB, tapi memiliki izin Kementrian Perindustrian ternyata masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," papar Andri.

Temuan lainnya ialah 313 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan juga masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. "Disnaker memberikan peringatan terhadap hal tersebut," tegasnya.

Sebanyak 52 perusahaan tersebut terpaksa ditutup sementara karena berada di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Adapun 11 sektor usaha yang diizinan beroperasi selama PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan perhotelan. Selain itu, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

"Untuk yang dikecualikan, dia masih beroperasi. Tapi tidak disiplin melaksanakan protokol covid-19, kita hanya beri peringatan. Bedanya peringatannya bisa sekali, dua kali, tiga kali. Kalau masih bandel juga, kita juga melakukan penutupan sementara selama PSBB berlangsung," pungkasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya