Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

DKI Tutup 34 Perusahaan yang Melanggar PSBB

Insi Nantika Jelita
21/4/2020 10:46
DKI Tutup 34 Perusahaan yang Melanggar PSBB
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di masa pemberlakukan PSSB di DKI Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma )

SEBANYAK 34 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disnaker DKI melakukan inspeksi mendadak ke 281 perusahaan di 5 wilayah kota administratif dan satu kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB untuk menanggulangi pandemi Covid-19 pada Jumat (10/4) hingga Senin (21/4).

Baca juga: Penyaluran Bansos Tanpa Kepgub, Ombudsman akan Periksa

Dari 34 perusahaan yang ditutup sementara, rinciannya adalah 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, 6 perusahaan di Jakarta Selatan. Adapun, 44 perusahaan atau tempat kerja lainnya yang tidak dikecualikan saat PSBB, tapi memiliki izin Kementrian Perindustrian ternyata masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Temuan lainnya ialah 203 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Disnaker memberikan peringatan akan hal itu.

34 perusahaan tersebut terpaksa ditutup sementara karena berada di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Sebelas sektor usaha yang diizinan beroperasi selama PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik