Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya tengah mengumpulkan informasi detail mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos). Lembaga itu menilai penyaluran bansos masih bersifat sporadis, tanpa adanya verifikasi data.
"Ya di awal-awal ini masih sporadis saja," pungkas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, saat dihubungi, Senin (20/4).
Hal itu dapat dilihat dari kacaunya penyaluran bansos, lantaran masih banyak warga yang pindah domisili dan meninggal dunia. Bahkan, warga menengah ke atas di perumahan elit terdaftar sebagai penerima bansos.
Baca juga: Pemprov DKI Salurkan Bantuan, Warga Diminta Tetap di Rumah
"Kalau 1-2 masih wajar. Tapi kalau di beberapa wilayah yang seperti itu banyak tentu ini jadi catatan," kata Teguh.
Lebih lanjut, dia menyebut proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi selain bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, juga menggandeng lembaga non pemerintah yang fokus pada hal tersebut.
Begitu informasi terkumpul, rencananya Ombudsman akan menggelar rapat bersama Pemprov DKI melalui telekonferensi pada Rabu (22/4) besok.
"Rabu ini kami akan mengundang mereka dalam rapat video conference. Nah, nanti kan saya tidak bisa menyatakan apa yang salah dan apa yang benar, sebelum kami verifikasi ke dinsos dan dinkes. Yang hadir pertemuan itu terkait tindakan korektif apa yang akan dilakukan Pemprov DKI untuk memperbaiki bansos," paparnya.
Baca juga: PSBB Jakarta, DPRD: Penyaluran Bantuan Tidak Tepat Sasaran
Selain itu, dia juga menyoroti ketidaksiapan Pemprov DKI dalam penyaluran bansos. Hingga saat ini, belum separuh dari total target penyaluran bansos terdistribusi, yakni 1,2 juta kepala keluarga (KK). Teguh pun berharap rekomendasi yang diberikan dapat mempermudah perbaikan. Dia memperkirakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang.
"Oh iya pasti karena belum efektif kok. Melihat dari jumlah kasus yang belum menurun dan masyarakat belum patuh. Pasti akan diperpanjang," tandasnya.(OL-11)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved