Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Jelang Lebaran, Bus AKAP Ilegal Diprediksi Meningkat

Insi Nantika Jelita
20/4/2020 11:40
Jelang Lebaran, Bus AKAP Ilegal Diprediksi Meningkat
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus yang telah dipesan sebelumnya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur (31/3)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Bus antar kota antar provinsi (AKAP) ‘gelap” diperkirakan bermunculan saat musim mudik Lebaran tahun ini. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan salah satu faktor penyebabnya ialah karena dihapuskannya program mudik gratis untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Saat mudik Lebaran, sering terjadi angkutan ilegal, seperti truk barang muat orang, angkutan pelat hitam disewa untuk mudik (AKAP). Nah, apalagi sekarang, bisa meningkat," kata Djoko saat dihubungi, Senin (20/4).

Kementrian Perhubungan sudah memutuskan tidak ada program Mudik Gratis. BUMN dan swasta diimbau untuk melakukan hal yang sama. Djoko juga melihat banyak kendaraan AKAP yang bukan pelat warna plat nomornya.

"Peningkatan bus AKAP itu karena angkutan umum juga dibatasi dan tarifnya dua kali lipat," kata Djoko.

Pasal 13 Peraturan Kementrian Kesehatan No. 9 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur pembatasan moda transportasi.

Baca juga: Warga Yang Urung Mudik Akan Dapatkan Bantuan Sosial

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Demikian pula untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

"Berharap ketegasan pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran. Banyak daerah sudah menutup pemudik dengan cara meminta pemudik mengikuti aturan untuk mengisolasi diri," pungkas Djoko.

Pada (12/4) lalu Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PSBB Dalam Bidang Transportasi.

Seluruh moda operasional Transjakarta, Moda Raya Terpadu, Lintas Raya Terpadu, kapal-kapal laut di dermaga penyeberangan Kepulauan Seribu, dan bus AKAP hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya