Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Luhut Minta Anies Tindak Tegas Perusahaan yang Membandel

Putri Anisa Yuliani
18/4/2020 00:50
Luhut Minta Anies Tindak Tegas Perusahaan yang Membandel
Ilustrasi PSBB di Jakarta(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendorong Pemprov DKI Jakarta mengimplementasikan penutupan kegiatan usaha bagi usaha/industri yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi, dalam keterangan resminya Jumat (17/4).

Menurutnya, penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti Pergub 33/2020.

Oleh karena itu, Luhut menyarankan Pemprov untuk untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

Menurut Jodi, Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan.

“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” pungkasnya. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya