Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perusahaan Langgar PSBB, Siap-siap Kena Sanksi

Putri Anisa Yuliani
15/4/2020 16:06
Perusahaan Langgar PSBB, Siap-siap Kena Sanksi
Kendaraan terjebak kemacetan hingga sepanjang 1,5 kilometer pada pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Barat Raya, Pasar Minggu, Jakarta.(MI/Andry Widyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menekankan agar para perusahaan yang tidak dikecualikan dari operasional menaati Peraturan Gubernur DKI No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk Penanganan Covid-19.

Ada beberapa sektor yang memang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB yakni kesehatan, logistik, konstruksi, keuangan dan perbankan, komunikasi dan teknologi informasi, perhotelan, dan industri strategis.

Baca juga: Hari Pertama PSBB di Depok Banyak Pelanggaran

Anies juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi dengan kehadiran karyawan di kantor selama masa PSBB. Banyaknya perusahaan yang masih beroperasi disinyalir terbukti karena hingga saat ini masih banyak warga memadati kendaraan umum termasuk KRL commuterline.

"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh. Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan, sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," kata Anies di Jakarta, Rabu (15/4).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut peraturan agar perusahaan menerapkan kerja dari rumah dibuat agar masyarakat dapat terlindungi dari bahaya virus korona.

"Saya perlu tegaskan di sini karena ini adalah soal melindungi seluruh warga, melindungi masyarakat kita. Ini bukan kepentingan pemerintah. Ini bukan kepentingan swasta. Ini kepentingan setiap warga negara. Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati, sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," tegasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik