Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PSBB, Organda Bakal Monitor Arus Transportasi Jabodebek

Insi Nantika Jelita
14/4/2020 11:48
PSBB, Organda Bakal Monitor Arus Transportasi Jabodebek
ngkutan perkotaan (angkot) yang tidak seramai biasanya di Terminal Kampung Melayu, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KETUA Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengungkapkan pihaknya bakal mengawasi arus angkutan umum seiring pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodebek.

Besok, Rabu (15/4), lima wilayah di Jawa Barat, yakni Bogor kota dan kabupaten, Kota Depok, Bekasi kota dan kabupaten (Bodebek) serentak memberlakukan pembatasan tersebut.

"Otomatis wilayah Jabodebek kesatuan nanti terapkan PSBB. Kami bakal monitor pelaksanaanya. Kebetulan saya ketua korwil 2A (organda) yang membawahi tiga provinsi, Jakarta, Banten dan Jawa Barat," kata Shafruhan saat dihubungi, Selasa (14/4).

Selama PSBB di Jakarta, Shafruhan intens berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memantau pergerakan arus angkutan umum. Beberapa hari lalu, ia mengecek langsung ke Terminal Pulo Gebang dan Kampung Rambutan.

Baca juga: ​​​​​BPTJ Imbau Masyarakat Bijak Bertransportasi Selama PSBB

Adanya pembatasan operasional transportasi umum, misalnya pada bus antarkota antarprovinsi (AKAP), menyebabkan anjloknya jumlah penumpang.

"Pangsa angkutan umum ini sudah di bawah 10%. Kalau yang tempo hari saya sampaikan untuk bus pariwisata 100% sudah tidak beroperasi, hanya sebagian angkutan kota. AKAP juga mungkin tinggal 5%, bus kota di bawah 10%," jelas Shafruhan.

Namun, Organda DKI mematuhi aturan PSBB yang sudah diterapkan sejak (10/4) lalu. Shafruhan mendesak adanya insentif dengan memberikan bantuan dana langsung (BLT) kepada pekerja, baik ke pengemudi, mekanik, dan staf angkutan umum yang terdampak covid-19.

Pihaknya juga meminta adanya pembebasan semua meniadakan pajak kendaraan umum atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Shafruhan juga menegaskan jangan sampai aturan dari pemerintah saling bentrok satu sama lain, yang akhirnya membuat masyarakat kebingungan.

"Kami juga tidak mau ada korban yang lebih banyak lagi di industri transportasi karena covid-19. Jangan sampai pemerintah tidak harmonis soal regulasi tranportasi. Kita harus bersatu padu bersama-sama memerangi, memutus mata rantai virus itu," pungkas Shafruhan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya