Diimbau Tak Mempan, Polisi Usul Masjid Ditutup

Ant
10/4/2020 17:55
Diimbau Tak Mempan, Polisi Usul Masjid Ditutup
Salat jumat di RW 11 Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, di tengah larangan beribadah bersama di tempat ibadah(Ant)

POLRES Jakarta Pusat menyayangkan sebagian masyarakat yang mengabaikan aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Pasalnya, pada hari pertama PSBB, masih ada sejumlah masjid di Jakarta yang menggelar salat jumat. 

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, guna mencegah umat yang ngeyel, pihaknya mengusulkan penutupan masjid selama masa PSBB. 

"Kami akan mengusulkan penutupan masjid atau masjidnya digembok," kata Heru dikutip dari Antara, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat khusus bersama Wali Kota Jakarta Pusat, Dandim 0501/Jakarta Pusat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (11/4).

Heru juga akan mengusulkan pemasangan imbauan lewat spanduk di depan rumah yang menyatakan tempat ibadah ditutup untuk umum dan dilarang berkumpul selama masa PSBB.

"Karena memang sudah tidak diperbolehkan dulu kegiatan di masjid dan sudah ada aturannya," tandasnya.

Pada hari pertama PSBB, sedikitnya 9 masjid menggelar salat jumat berjamaah di wilayah Jakarta Pusat.

Heru memprediksi ada 150 jemaah yang menghadiri salat jumat tersebut.

"Misalnya di Kemayoran itu 8-9 titik. Sebenarnya sudah diimbau dari jauh hari, tapi kalau masyarakat sudah banyak berkumpul seperti tadi jadi sulit juga dibubarkannya," pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar menyayangkan masih ada masyarakat yang mengabaikan imbauan pemerintah.

"Sepuluh lebih masjid di Kemayoran masih melaksanakan salat Jumat. Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di asrama polisi Kemayoran. Oleh karena itu nanti sore saya bersama Camat dan Danramil akan koordinasi lagi," kata Syaiful.

Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran korona di Ibu Kota.

Salah satu kegiatan yang dilarang adalah beribadah di tempat ibadah dan mengumpulkan massa. (OL-8).

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya