Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Lihat Kerumunan Saat PSBB, Warga Bisa Lapor ke Kanal Aduan DKI

Insi Nantika Jelita
08/4/2020 18:30
Lihat Kerumunan Saat PSBB, Warga Bisa Lapor ke Kanal Aduan DKI
Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP membubarkan warga yang masih berkumpul saat melakukan razia cegah penyebaran Covid-19.(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ada kerumunan di atas lima orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Sanksi tegas bakal diterapkan sejak PSBB pada Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan atau bisa diperpanjang.

Jika melihat ada kerumunan, Anies meminta warga untuk melaporkan ke kanal aduan milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Komnas HAM Dukung Penerapan PSBB di Jakarta Tanpa Diskriminasi

"Masih menemukan keramaian warga di tengah pandemi COVID-19? Segera laporkan hal tersebut melalui cepat respon masyarakat," sebut Anies dalam akun sosial medianya @aniesbaswedan, Jakarta, Rabu (8/4).

Laporan tersebut bakal ditindak segera oleh Pemprov DKI. Warga diminta pilih salah satu kanal pengaduan. Lalu, deskripsikan keramaian yang ditemui itu. Cantumkan alamat lengkap seperti RT, RW, kelurahan dan kecamatan.

Warga bisa jelaskan pokok masalah dengan lengkap dan kronologis perihal keramaian yang ditemukan itu. Jangan lupa, sebutkan waktu dan tempat kejadian laporan, menggunakan bahasa indonesia yang baik dan melampirkan dokumen pendukung seperti foto.

Laporan akan ditindak oleh petugas setempat dan kerumunan akan dibubarkan. Dengan melapor, warga bisa ikut melindungi lingkungan rumah dari penyebaran Covid-19.

Laporan akan ditindak oleh petugas setempat dan kerumunan akan dibubarkan. Dengan melapor, warga bisa melindungi lingkungan rumah dari penyebaran Covid-19.

Lalu apa saja kanal aduan milik Pemprov DKI yang bisa dipilih oleh warga? Berikut ini 14 daftar kanal aduan milik Pemprov DKI Jakarta:

1.Jaki (Jakarta Kini)

JAKI atau singkatan dari Jakarta Kini merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan Pemprov DKI untuk warga yang hidup dan beraktivitas di Jakarta. Aplikasi ini membatnu memenuhi kebutuhan informasi dan mengintegrasikan seluruh layanan masyarakat yang ada di Pemprov DKI Jakarta. Dengan kata lain, menjadi aplikasi pusat informasi dan layanan untuk berbagi kebutuhan di Jakarta. 

2.Twitter @DKIJakarta

Akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta. Warga dapat menyampaikan aduan ke sana.

3. Facebook DKI Jakarta

Warga cukup mengirimkan aduan atau keluhan melalui fitur pesan di laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Selain melalui fitur pesan, warga juga dapat mengirimkan aduan melalui wall laman tersebut ataupun di kolom komentar.

4. Email [email protected]

5. Media sosial gubernur

6. SMS 08111272206

7. Web Jakarta.go.id

Lewat situs ini, warga Jakarta bisa memantau perkembangan aduan yang sudah dibuat.

8. Aplikasi Qlue

Qlue adalah aplikasi yang merupakan satu dari 14 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta yang juga mitra dari Jakarta Smart City. Dikutip dari situs resmi Jakarta Smart City, ada beberapa langkah untuk melaporkan aduan melalui Qlue.

Pertama, warga harus mengunduh aplikasi Qlue yang tersedia di Playstore dan Appstore. Setelah itu, jika belum memiliki akun, daftar dengan menggunakan satu dari beberapa pilihan seperti e-mail, Facebook, Twitter dan akun Google. Setelah memiliki akun, isi data dalam form yang tersedia.

Lalu untuk mengirim laporan, tekan tombol upload yang terletak di bawah layar, lalu pilih 'Laporan ke Pemerintah'. Warga akan diminta untuk mengambil foto atau video sebagai bukti dari masalah yang dilaporkan melalui smartphone lalu klik tombol checklist.

Setelah itu, pilih kategori dari laporan yang kami adukan. Laporan terakhir adakah mengisi form berupa judul laporan beserta deskripsi penjelasan laporan, lalu klik tombol send.

9. Kantor Kelurahan

Warga bisa menyampaikan ke pihak kecamatan setempat untuk menyampaikan aduan. Nantinya, pihak kelurahan akan meneruskan aduan tersebut ke SKPD.

10. Kantor Kecamatan

Warga dapat menyampaikan pihak kecamatan setempat untuk menyampaikan aduan. Setelah aduan diterima, jajaran kecamatan akan mendatangi lokasi yang dilaporkan. Setelah melakukan pengecekan, pihak kecamatan langsung meneruskan aduan tersebut ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjutinya. Atau, jika keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti, kecamatan akan menangani sesuai kewenagnan mereka.

11. Kantor Wali Kota

12. Pendopo Balai Kota

Warga bisa menyampaikan ke posko pelayanan aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Gambir, Jakarta Pusat. Warga Jakarta dapat menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadukan berbagai permasalahan yang diketahuinya.

13. Kantor Inspektorat

14. LAPOR 1708. 

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik