Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ada kerumunan di atas lima orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Sanksi tegas bakal diterapkan sejak PSBB pada Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan atau bisa diperpanjang.
Jika melihat ada kerumunan, Anies meminta warga untuk melaporkan ke kanal aduan milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Komnas HAM Dukung Penerapan PSBB di Jakarta Tanpa Diskriminasi
"Masih menemukan keramaian warga di tengah pandemi COVID-19? Segera laporkan hal tersebut melalui cepat respon masyarakat," sebut Anies dalam akun sosial medianya @aniesbaswedan, Jakarta, Rabu (8/4).
Laporan tersebut bakal ditindak segera oleh Pemprov DKI. Warga diminta pilih salah satu kanal pengaduan. Lalu, deskripsikan keramaian yang ditemui itu. Cantumkan alamat lengkap seperti RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
Warga bisa jelaskan pokok masalah dengan lengkap dan kronologis perihal keramaian yang ditemukan itu. Jangan lupa, sebutkan waktu dan tempat kejadian laporan, menggunakan bahasa indonesia yang baik dan melampirkan dokumen pendukung seperti foto.
Laporan akan ditindak oleh petugas setempat dan kerumunan akan dibubarkan. Dengan melapor, warga bisa ikut melindungi lingkungan rumah dari penyebaran Covid-19.
Laporan akan ditindak oleh petugas setempat dan kerumunan akan dibubarkan. Dengan melapor, warga bisa melindungi lingkungan rumah dari penyebaran Covid-19.
Lalu apa saja kanal aduan milik Pemprov DKI yang bisa dipilih oleh warga? Berikut ini 14 daftar kanal aduan milik Pemprov DKI Jakarta:
(OL-6)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved