Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Pemprov DKI akan Sosialisasikan PSBB Selama Dua Hari

Putri Anisa Yuliani
08/4/2020 06:25
Pemprov DKI akan Sosialisasikan PSBB Selama Dua Hari
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus korona di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok.(MI/BARY FATHAHILAH)

PEMPROV DKI Jakarta akan segera menerbitkan aturan teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Ini adalah tindak lanjut dari persetujuan PSBB yang diberikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atas PSBB yang diusulkan Pemprov DKI untuk mengendalikan penyebaran virus korona atau corona virus disease (covid-19).

PSBB di Jakarta dijadwalkan berlaku mulai Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji aturan teknis tersebut akan terbit hari ini. Sehingga, Pemprov DKI memiliki waktu dua hari untuk menyosialisasikannya pada publik.

"Kita akan menyosialisasikan dua hari ke depan. Hari Rabu dan Kamis kita akan sosialisasi secara masif seluruh aturannya secara detail dan harapannya nanti pada Jumat (10/4), kita sudah bisa laksanakan sama-sama," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (7/4).

Baca juga: Anies Jamin Pemprov Tetap Berikan Pelayanan Selama PSBB

PSBB direncanakan berlaku hingga 23 April mendatang. Sementara itu, perpanjangan status PSBB bisa dilakukan apabila pandemi covid-19 masih berkembang dan belum menunjukkan tanda penurunan.

"Di sisi lain, kami meminta seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita dalam melaksanaan pengurangan interaksi ini. Jadi penting sekali bagi semua untuk mentaati," ujar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Dalam masa PSBB ini, beberapa langkah tidak terlalu berbeda dengan pembatasan sosial yang sudah diterapkan yakni adanya penutupan tempat hiburan, penutupan tempat wisata, penutupan sekolah, penbatasan transportasi, dan memasifkan kerja dari rumah atau work from home (wfh).

Namun, dalam PSBB, Pemprov DKI lebih ketat lagi dalam membatasi keramaian warga dengan tidak mengizinkan kerumunan lebih dari lima orang warga.

Apabila terjadi, petugas kemanan akan membubarkan kerumunan tersebut. Selain itu, saat PSBB mulai berlaku, ojek daring hingga ojek pangkalan tidak bisa menerima penumpang dan hanya boleh mengangkut barang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya