Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ADA sejumlah aktivitas yang dibatasi dan dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Dasar hukumnya ialah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19.
Dalam konferensi pers pada Selasa (7/4), Gubernur Anies Baswedan menjabarkan kegiatan atau aktifitas yang tidak diperbolehkan selama PSBB. Berikut keteranganya ;
1. Kegiatan sekolah masih diliburkan
Selama tiga pekan, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan ini. Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih ditiadakan selama PSBB.
2. Pembatasan jam operasional transportasi umum
Jam operasional transportasi umum sekaligus jumlah penumpang bakal dibatasi. Mulai beroperasi sejak 06.00 pagi sampai jam 18.00 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta, seperti Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
3. Penghentian kegiatan peribadatan
Penghentian kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat juga bakal dilarang selama PSBB di DKI Jakarta.
4. Fasilitas umum masih ditutup
Semua fasilutas umum masih ditutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun milik masyarakat. Seperti taman, balai pertemuan , ruang RPTRA , gedung olahraga, museum, Monas, Ancol, semuanya ditutup selama PSBB.
5. Tidak boleh ada resepsi pernikahan dan perayaan khitanan
Terkait kegiatan sosial budaya juga bakal dibatasi. Pernikahan tidak di larang, tetapi di lakukan di kantor urusan agama (KUA). Resepsi ditiadakan. Pun dengan kegiatan kegiatan perayaan lain seperti perayaan khitanan.
6. Work from home masih Berlaku, kecuali 8 sektor ini:
a. sektor kesehatan;
b. sektor pangan, makanan dan minuman;
c. Sektor energi , sepeti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
d. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
e. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
f. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
g. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan,
h. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
7. Tidak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang
8. Kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan.
Akan ada tindakan penertiban bagi warga yang masih berkerumunan lebih dari lima orang. Penindakan ini akan melibatkan kepolisian dan kegiatan patroli bakal ditingkatkan selama PSBB. (OL-8).
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved