Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hari Ini Pemprov DKI Terbitkan Aturan Rinci PSBB

Insi Nantika Jelita
08/4/2020 01:32
Hari Ini Pemprov DKI Terbitkan Aturan Rinci PSBB
.(MI/ Susanto)

PEMPROV DKI Jakarta segera mengeluarkan aturan rinci mengenai penerapan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penetapan status PSBB itu berlaku mulai Jumat (10/4) selama dua pekan dan bisa diperpanjang.

"Peraturannya sendiri Insyallah akan dikeluarkan secara resmi. Sekarang masih dalam proses finalisasi, mudah-mudahan besok (8/4) peraturannya akan keluar secara resmi," terang Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

Setelah aturan rinci diteken, imbauan soal pembatasan bakal mengikat dan memiliki konsekuensi hukum. Kegiatan perkantoran misalnya, semua pegawai bekerja dari rumah atau work from home kecuali delapan sektor kerja yang diizinkan beroperasi.

Penerapan PSBB itu seiring dengan tindakan tegas yang melibatkan kepolisian dan TNI, apabila masih ada warga yang melanggar aturan.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati Insya Allah, penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. Pemerintah akan melakukan semua langkah dengan tegas," tandas Anies.

Mulai hari ini sampai Kamis (9/4), pihaknya akan menyosialisasikan secara masif kepada warga DKI Jakarta perihal kebijakan yang dibakal diterapkan dalam PSBB.

Terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh P Nugroho, mengungkapkan penetapan PSBB di DKI Jakarta oleh Menkes dapat menjadi tolok ukur apakah metode PSBB efektif sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau tidak.

Ia juga mengatakan, sejak diterbitkannya imbauan social distancing, tidak membuat jumlah kasus positif covid-19 Ibu kota menurun. Pasalnya, sekitar 50,9% dari seluruh kasus positif Covid-19 di Indonesia berada di Jakarta. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya