Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MABES Polri mengeluarkan Surat Telegram ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Surat yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi reserse kriminal terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Secara garis besar, telegram itu memberikan kewenangan kepada petugas kepolisian di lapangan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul di luar.
Masyarakat yang menolak dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 sampai dengan 218 KUHP serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Bagi yang tidak kooperatif, masyarakat bisa dikenakan hukuman 1 tahun penjara.
Kemudian, pelaku yang menghambat kemudahan akses saat penanggulangan bencana, akan dijerat Pasal 77 jo 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2) UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ancamannya 6 tahun penjara hingga denda sebesar Rp4 miliar.
"Prinsipnya Bareskrim mengawal penuh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan masalah PSBB, ini dimaksud agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran covid-19," kata Listyo kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).
Selain itu, sambung Listyo, telegram itu juga mengatur soal kejahatan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan karantina kesehatan. Dalam hal ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancamannya pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
"Kami harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak," pungkas Listyo. (OL-8).
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved