Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Masyarakat yang Langgar PSBB Terancam Pidana Penjara dan Denda

Tri Subarkah
05/4/2020 17:14
Masyarakat yang Langgar PSBB Terancam Pidana Penjara dan Denda
.(Antara)

MABES Polri mengeluarkan Surat Telegram ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Surat yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi reserse kriminal terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Secara garis besar, telegram itu memberikan kewenangan kepada petugas kepolisian di lapangan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul di luar.

Masyarakat yang menolak dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 sampai dengan 218 KUHP serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Bagi yang tidak kooperatif, masyarakat bisa dikenakan hukuman 1 tahun penjara.

Kemudian, pelaku yang menghambat kemudahan akses saat penanggulangan bencana, akan dijerat Pasal 77 jo 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2) UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ancamannya 6 tahun penjara hingga denda sebesar Rp4 miliar.

"Prinsipnya Bareskrim mengawal penuh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan masalah PSBB, ini dimaksud agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran covid-19," kata Listyo kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).

Selain itu, sambung Listyo, telegram itu juga mengatur soal kejahatan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan karantina kesehatan. Dalam hal ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ancamannya pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

"Kami harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak," pungkas Listyo. (OL-8).

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik