Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Polisi Bekuk Kelompok Teras, Geng Sadis dari Depok

Tri Subarkah
03/4/2020 20:33
Polisi Bekuk Kelompok Teras, Geng Sadis dari Depok
Begal(Ilustrasi)

SUBDIT Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis berhasil membekuk kawanan kelompok penjahat yang kerap beraksi sadis di wilayah Depok, Jawa Barat. Para pelaku yang berjumlah delapan orang tersebut tergabung dalam kelompok yang dinamain TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya menangkap kawanan tersebut setelah melakukan pembunuhan terhadap penjaga toko kelontong di Cimanggis pada Rabu (1/4) kemarin.

"Pelaku melakukan pengeroyokan dibarengi dengan pencurian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, korbannya dibacok di bagian dada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/4).

Aparat kepolisian menangkap enam orang yang tergabung di dalam kelompok tersebut, yakni JAR, 17, MGA, 22, MYH, 18, RP, 22, dan RH, 22. Sementara itu, dua tersangka lain yakni MS dan K dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia karena melawan petugas saat akan diamankan.

"Karena saat menunjukan barang bukti di mana mereka menyimpan, yang dua memang membawa senjata api yang mencoba melawan petugas saat itu. Keduanya berhasil diamankan, dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga meninggal dunia," tadas Yusri.

Yusri menyebut dua pelaku yang meninggal dunia bersama tersangka JAR, yang notabene masih di bawah umur, merupakan otak dari kelompok tersebut. Selain itu, Yusri mengatakan bahwa masih ada satu orang lagi dari kelompok TERAS yang sedang dalam pengejaran aparat polisi.

Dalam melancarkan aksinya, mereka kerap melakukan tindakan yang sadis. Dirkrimum PMJ Kombes Suyudi Ario Seto menyebut kelompok TERAS menyasar korban secara acak. Saat beraksi, lanjut Suyudi, mereka tidak segan-segan melukai korbannya, bahkan hingga menyebabkan nyawa melayang.

"Dalam kesempatan ini, kelompok-kelompok seperti ini, geng, menjadi atensi kami dari Ditreskrimum Polda Metro. Kita juga akan melakukan mapping para orang-orang yang tidak menutup kemungkinan jadi bagian dari kel ini, dari bagian yang melakukan kekerasan di wilayah Depok," timpal Suyudi.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dari kelompok TERAS berupa satu buah senjata api airsoft gun, sebilah golok, sebuah celurit, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu unit sepeda motro Suzuki Satria, dan dua buah kunci leter T.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya