Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Anies: Tingkat Kematian akibat Covid-19 amat Memprihatinkan

Selamat Saragih
02/4/2020 20:57
Anies: Tingkat Kematian akibat Covid-19 amat Memprihatinkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) akibat covid-19 di Jakarta dua kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka kematian secara global.

Anies menyampaikan hal itu dalam video conference dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan melalui akun YouTube Wapres RI, Kamis (2/4).

Baca juga: Ketika Portal Panjang di Jakarta Halangi Ibu Mencari Pisang

"Case fatality rate-nya itu sekitar 10%, Pak Wapres. 10% itu lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global. Angka global itu 4,4%," ujar Anies.

Menurut Anies, sebanyak 3,7 juta warga DKI mesti dibantu karena terdampak covid-19. Karena itulah, ungkap Anies, angka 10% merujuk pada data terbaru kasus covid-19 di Jakarta.

Hingga hari ini, kata Anies, pasien positif covid-19 di Jakarta sudah tercatat 885 orang. Dari jumlah itu, 53 orang dinyatakan sembuh, sementara 90 pasien lainnya meninggal dunia.

"Jadi Jakarta ini angkanya di atas 10% case fatality rate-nya. Ini sangat mengkhawatirkan," kata dia.

Anies menambahkan, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman jasad pasien covid-19 mencapai 439 orang hingga Kamis siang.

Baca juga: Anies Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta

Sebanyak 439 jenazah itu belum tentu merupakan pasien covid-19, sebagian masih berstatus suspect (dicurigai) covid-19, karena belum dites atau hasil tes belum rilis saat meninggal.

Jika merujuk pada data tersebut, Anies menyatakan, kondisi di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu, pada awal pekan lalu, Pemprov DKI mengusulkan karantina wilayah kepada Presiden Joko Widodo.

Kini, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemprov DKI mengusulkan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan pada hari ini.

Usul PSBB untuk Jakarta kepada Menkes dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemprov DKI mengusulkan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan pada hari ini.

Anies meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus korona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu.

Baca juga:Beda dengan Jubir Presiden, Mensesneg Ajak Masyarakat tidak Mudik

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegarakan untuk mendapatkan status PSBB agar kami bisa keluarkan peraturan," ujar Anies. (Ssr/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik