Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Modus Jual Masker Murah, Wanita Muda Ini Tipu Korban Rp28 Juta

Sumantri
01/4/2020 14:11
Modus Jual Masker Murah, Wanita Muda Ini Tipu Korban Rp28 Juta
Sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).(ANTARA)

DI tengah kondisi kesulitan masyarakat untuk mendapatkan Alat Palindung Diri (ADP) seperti masker agar terhindar dari virus korona (Covid-19), ada orang yang memanfaatkan momentum tersebut untuk menipu orang lain serta mencari keuntungan pribadi lewat penjualan masker via media sosial.

Seperti yang dilakukan oleh Deswita Asmara, 23, warga BojongKaler, BojongKerta, Bogor, Jawa Barat. Dalam menjaring korbannya, wanita bertubuh tambun ini menawarkan maskernya lewat media sosial dengan harga relatif murah.

Baca juga: Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Mei

Menurut Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian, Rabu (1/4), penipuan itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban bahwa masker sebanyak 30 karton atau 1.200 boks tersebut dijual dengan harga Rp42 juta. Masker yang diketahui per boksnya dijual dengan harga Rp50 ribu tersebut dipesan dari pelaku pada 11 Februari 2020 namun tidak kunjung datang.

Padahal, korban sudah membayar uang muka sebesar Rp28 juta melalui transfer bank. Akibatnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan melalui analisa Information technology (IT) sehingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Bogor pada 27 Februari lalu. Dari hasil pemeriksaan, sambung Kapolres, pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksinya dengan modus yang sama. 

"Pengakuannya sudah dua kali melakukan penipuan. Namun, setelah didalami ternyata sudah tiga kali," kata Kapolres.

Karena itu, Kapolres meminta kepada masyarakat, apabila ada yang merasa dirugikan dalam kasus yang sama segera melaporkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penggelapan arau penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya