Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Pemprov DKI akan Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Putri Anisa Yuliani
01/4/2020 08:46
Pemprov DKI akan Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah.(ANTARA/Seno)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, saat ini, rancangan aturan penghapusan denda sedang berada di tangan Biro Hukum untuk diperiksa dan disahkan.

"Terkait kebijakan penghapusan sanksi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor dari Bapenda sudah mengusulkan. Masih on process di Biro Hukum," kata Herlina kepada Media Indonesia, Selasa (31/3).

Baca juga: Pemprov DKI Akan Bagikan Masker Gratis ke Warga Lewat RT/RW

Herlina menyebut hampir seluruh golongan kendaraan akan mendapat penghapusan denda pajak ini.

"Di (rancangan) aturan memang tidak ditegaskan untuk semua jenis kendaraan. Tapi dengan cukup disebut 'penghapusan sanksi untuk pajak kendaraan bermotor' itu sudah cukup mencakup semua," tuturnya.

Menurutnya, rencana penghapusan denda PKB ditujukan untuk meringankan beban masyarakat. Sebab, wabah Covid-19 telah melemahkan perekonomian saat ini.

Untuk itu, penghapusan denda PKB akan dilakukan selama masa wabah Covid-19 masih melanda Jakarta.

"Selama wabah Covid-19," tukasnya.

Selama ini, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu pajak yang cukup sering mengalami penghapusan denda. Tujuannya untuk mendongkrak pendapatan pajak.

Sementara itu, saat ini, Bapenda membatasi operasional kantor unit pengelola pajak daerah (UPPD) di kecamatan dan kantor wali kota guna mencegah penularan Covid-19.

Untuk memudahkan warga yang hendak membayar PKB, Bapenda menawarkan fasilitas pembayaran daring melalui aplikasi 'Salmonas' dan E-samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.

Untuk jenis pajak lainnya, Bapenda menyediakan fasilitas dropbox. Warga bisa meletakkan berkas persyaratan pembayaran pajak dalam satu amplop lalu dimasukkan ke dalam dropbox tersebut. Petugas akan memproses seluruh pengajuan pembayaran pajak di dalam dropbox itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya