Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pura-pura jadi Perempuan di Facebook, Seorang Pria Ditangkap

Tri Subarkah
31/3/2020 19:10
Pura-pura jadi Perempuan di Facebook, Seorang Pria Ditangkap
Ilustrasi - Tahanan Polda Metro Jaya.(ANTARA)

SUBDIT 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AHH alias H, 28, di kediamannya di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap 47 pria di media sosial Facebook.

Menurut Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus modus yang digunakan oleh pelaku adalah membuat akun Facebook palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira. Selain itu, pelaku juga menggunakan foto milik publik figur Desi Wulandari atau lebih dikenal dengan Alodya Desi, pelapor kasus merasa telah dirugikan.

Baca juga: Karena Covid-19, Pergerakan Dari-Menuju Jakarta Harus Dibatasi

"Tujuannya adalah menarik orang-orang, kita katakan orang-orang menggunakan foto atau profil daripada korban ini, menarik laki-laki untuk bergabung dengan dia, bergabung untuk ngobrol atau chating Facebook si tersangka ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/3).

Ke-47 pria yang menjalin pertemanan dengan tersangka melalui akun Facebook palsu tersebut lantas menjalin komunikasi lebih lanjut di aplikasi pesan singkat. Untuk meyakinkan pria-pria tersebut, lanjut Yusri, pelaku mengirimkan foto-foto milik korban Alodya yang diunggah sebelumnya di Instagram.

Menurut Yusri, tindak pidana penupuan yang dilakukan tersangka kepada 47 pria tersebut adalah dengan membuyuk rayu untuk meminta pulsa. Yusri juga menyebut bahwa pelaku terindikasi menyukai sesama jenis.

"Jadi dia meminta kepada 47 orang tersebut mengirimkan foto diri 47 orang tersebut, dalam tanda kutip foto-foto yang memperlihatkan organ-orang tubuh daripada ke-47 orang tersebut," terang Yusri.

Aksi pelaku tercium oleh Desi setelah dirinya mendapatkan kecaman melalui Instagram dari seorang perempuan. Perempuan tersebut memaki-maki dan menuduh Alodya menjadi selingkuhan suaminya. Tak terima atas tuduhan dan merasa tidak melakukan tindakan tersebut, Desi akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tiga Pasar Tradisional Depok Kini Terapkan Belanja Daring

"Saya merasa enggak kenal dari suaminya, dan saya enggak pernah berhubungan dengan suaminya ibu itu. Saya tidak kenal suami anda, saya minta nomor yang WhatsApp nomor suami anda. Setelah saya dapat nomornya, saya lapor ke Polda, dibantu dan dicek siapa pemilik nomor tersebut," papar Alodya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya