Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemprov Diminta Tunda Penghentian Layanan Bus AKAP

SURYANI WANDARI PUTRI
31/3/2020 10:10
Pemprov Diminta Tunda Penghentian Layanan Bus AKAP
Sopir bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KEMENTERIAN Perhubungan mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI untuk menunda rencana penghentian operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarjemput antarprovinsi (AJAP) di wilayah Jakarta.

Demikian penegasan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi selaku Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan yang disampaikan juru bicara Kemenhub Adita Irawati, kemarin.

Menurut Adita, Menteri Luhut menginginkan adanya kajian ekonomi atas penghentian operasional bus AKAP dan AJAP. Kajiannya pun bakal melibatkan semua elemen, termasuk Kementerian Keuangan.

“Kita menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan Presiden di ratas pagi tadi,” kata Adita.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memutuskan untuk menghentikan operasional bus AKAP dan AJAP yang memiliki asal dan tujuan ke Jakarta.

Keputusan penghentian yang sedianya dimulai pukul 18.00 WIB, kemarin, itu tertuang dalam surat Nomor 1588/-1.819.611. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. Syafrin menyebut langkah itu untuk mencegah warga yang berada di Jakarta pergi keluar kota.

“Harapannya, pelarangan ini bisa menekan penyebaran virus korona di daerah-daerah tujuan. Apalagi selama ini informasi laporan dari daerah terjadi peningkatan ODP dan PDP yang cukup signifi kan, karena banyaknya masyarakat dari Jabodetabek yang ke luar kota,” kata Syafrin.

Bukan hanya bus asal dan tujuan Jakarta dari berbagai daerah di Pulau Jawa yang dilarang beroperasi, melainkan juga daerah dari berbagai daerah di Indonesia.

Untuk menyosialisasikan keputusan ini, terang dia, Dishub DKI akan menggelar sidak bersama Kementerian Perhubungan yang diwakili Dirjen Perhubungan Darat. “Nanti kita sidak langsung,” ujarnya.

Dishub DKI mengambil keputusan itu karena merujuk masa tanggap darurat covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei mendatang. Penghentian operasional bus AKAP maupun AJAP berlaku di dalam terminal maupun lokasi lainnya di Jakarta.

Dishub DKI juga menyiapkan sanksi apabila ada perusahaan otobus (PO) bus yang melanggar. Meski demikian, tukas Syafrin, keputusan itu belum bisa dilaksanakan karena hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek,” kata dia.

Secara terpisah, Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya menyebut pihaknya baru sekadar melakukan imbauan kepada perusahaan otobus yang beroperasi di Terminal Tanjung Priok.

Ia mengaku tidak ingin menegaskan imbauan itu. Alasannya, karena sampai saat ini belum menerima salinan surat perintah penghentian operasi.

“Juga dari kepala UPT Terminal bilang lebih baik hanya imbauan karena surat resminya belum ada. Nanti kalau suratnya sudah ada, baru kita lebih tegas,” tandasnya. (Put/Ins/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya