Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penghentian Operasional Bus AKAP masih Tarik-Ulur, Ada Apa?

Putri Anisa Yuliani
30/3/2020 17:06
Penghentian Operasional Bus AKAP masih Tarik-Ulur, Ada Apa?
Ilustrasi: Situasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).(MI/Andry Widyanto )

DINAS Perhubungan DKI Jakarta berencana menghentikan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar jemput antar provinsi (AJAP) mulai hari ini pukul 18.00 WIB.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal itu masih belum dapat dilakukan karena hingga saat ini masih belum mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca juga:Operasional Bus Jakarta Disetop untuk Putus Penyebaran Covid-19

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek," ungkap Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Syafrin menyebut rencana pengentian total bus AKAP dan AJAP dari menuju Jakarta sebelumnya sesuai hasil rapat melalui video konferensi pada Minggu, 29 Maret 2020.

Ia menjelaskan saat itu disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh kepala BPTJ.

"Namun sampai saat ini suratnya belum terbit. Jadi kami masih menunggu suratnya," ungkap Syafrin.

Baca juga:Warga Cipinang Melayu Bantah Ada Lockdown, Ini Penjelasannya

Di sisi lain Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya menyebut baru sekadar melakukan imbauan kepada perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di Terminal Tanjung Priok.

"Baru sekadar lisan saja supaya nggak kaget kalau seumpama nanti benar jadi," kata Mulya.

Ia tidak ingin menegaskan imbauan itu sebab sampai saat ini belum menerima salinan surat perintah penghentian operasi.

"Juga dari kepala UPT Terminal bilang lebih baik hanya imbauan karena surat resminya belum ada. Nanti kalau suratnya sudah ada baru kita lebih tegas," paparnya. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya