Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Sempat Tertunda, Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Kembali Digelar

Mediaindonesia.com
30/3/2020 13:00
Sempat Tertunda, Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Kembali Digelar
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin saat menunggu sidang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ANTARA)

SIDANG kasus pembunuhan ayah dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).

"Sesuai penundaan 2 minggu lalu, sidang kembali digelar hari ini (Senin), jam seperti biasa pukul 14.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi, di Jakarta, Senin (30/3).

Baca juga: Jangan Sampai Muncul Ketidakadilan Baru

Sigit mengatakan, agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi dari jaksa untuk membuka fakta-fakta baru terkait pembunuhan yang dilakukan terdakwa Aulia Kesuma bersama putranya, Geovanni Kelvin.

"Agenda masih saksi dari JPU, saksi-saksi fakta," kata Sigit.

Fakta-fakta yang akan diungkap, yakni alibi Aulia seperti keberadaannya di hotel, penyerahan uang dan penemuan mayat di Sukabumi.

Sidang Aulia Kesuma telah bergulir sejak 10 Februari 2020. Sidang digelar setiap Senin dipimpin oleh Suharno selaku hakim ketua dan Yosdhi serta Achmad Guntur sebagai hakim anggota.

Pada sidang keenam tanggal 16 Maret 2020, majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan, dengan mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung tentang social distancing serta imbauan dari pemerintah.

Sidang Aulia Kesuma akan dilakukan secara reguler yakni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang tidak bisa dilakukan secara video konferens karena pembuktian saksi cukup banyak, lebih baik sidang reguler," kata Sigit.

Ibu dan anak tersebut didakwa Aulia dan putranya didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Cermati Dampak Penundaan

Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada Agustus 2019.

Selain Aulia dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya, yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan serta tiga mantan pembantunya. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya