Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pelanggan PLN Diminta Laporkan Pemakaian Listrik Secara Daring

Antara
24/3/2020 08:30
Pelanggan PLN Diminta Laporkan Pemakaian Listrik Secara Daring
Infografis pelaporan listrik prabayar secara daring.(Antara/HO PLN)

PELANGGAN pascabayar PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya diminta mengirimkan Identitas (Id) Pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui surat elektronik maupun aplikasi WhatsApp.

Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja selama periode 23-29 Maret 2020.

"Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19, khususnya di Jakarta, kita ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antarorang sementara waktu. Karenanya, dimohon warga Jakarta dan sekitarnya berpartisipasi aktif dalam pembacaan meter PLN," ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/3).

Baca juga: Pembatasan Layanan Lancar, Penumpang MRT Terus Berkurang

Perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik April 2020 itu dilakukan dalam rangka physical distancing menghadapi wabah virus korona.

Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang melayani.

"Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka," kata Ikhsan.

Pembayaran rekening listrik bisa dilakukan secara daring melalui internet banking, mobile banking, situs belanja daring seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Shopee maupun dompet digital seperti Gopay, Ovo, dan Dana.

Bagi pelanggan pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh Meter selama periode tersebut, tagihan listrik April 2020 akan dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai Peraturan PLN dalam masa darurat Covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik