Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Tunggal di Cilincing

Tri Subarkah
19/3/2020 23:35
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Tunggal di Cilincing
Polisi bongkar sindikat curanmor di Jakarta Utara(MI/Tri Subarkah)

Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap FA, 21, pelaku curanmor tunggal yang melancarkan aksinya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara .

"Kita berhasil mengamankan satu pelaku. TKP-nya di PT Sentra Sinar Baru, Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Kepala Bidang Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3).

Dalam kasus tersebut, korban merupakan karyawan perusahaan tersebut berinisial YS. Menurut Yusri, korban melaporkan kendaraannya yang hilang pada 28 Februari 2020.

"Pelaku sampai saat ini kami lakukan pemeriksaan. Dia lakukan sendiri," terang Yusri.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Jakarta Utara

Yusri menegaskan bahwa FA selalu melancarkan aksinya di daerah Cilincing. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali selama empat bulan.

"Modus operandinya dia berpatroli, keliling, cek mana kira-kira ada kendaraan yang memang kebetulan para korbannya lengah, parkir sembarangan, di tempat-tempat sepi, kemudian yang bersangkutan bereaksi," ujar Yusri.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran pelaku sejauh ini adalah sepeda motor yang diparkirkan sembarangan di perkantoran, kos-kosan, serta perumahan. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengejar penadah yang menampung sepeda motor curian FA.

"Pengakuannya, dia melempar kepada seseorang. Kita sedang lakukan pengejaran," tandas Yusri.

Tersangka terancam mendekam di balik penjara selama tujuh tahun usai polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya