Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Senpi Ilegal Diselundupkan Secara Pecahan

Tri Subarkah
19/3/2020 19:55
Senpi Ilegal Diselundupkan Secara Pecahan
Polres Metro Jakarta Barat bersama Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus senpi ilegal(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut bahwa senjata api (senpi) ilegal dari sindikat di Jakarta Barat bukan senpi rakitan, melainkan senjata pabrikan. Namun statusnya menjadi ilegal karena tidak dilengkapi dengan pengurusan izin impor serta tidak terdaftar dalam penggunaannya.

Menurut Arsya, senpi ilegal tersebut berasal dari luar negeri. Setidaknya, ia menyebut dua negara asal barang tersebut, yakni Amerika Serikat dan Austria.

"Kalau senjata apinya dari banyak negara ya. Macam-macam. Ada yang buatan Amerika, ada yang buatan Austria," kata Arsya kepada Media Indonesia, Kamis (19/3).

Dari luar negeri, senpi ilegal tersebut diselundupkan dengan cara dipreteli terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan dengan barang lain. "Barang itu diselundupkan dalam bentuk part. Pecah dulu jadi part kecil. Mungkin dikirimnya dalam beberapa gelombang. Disamarkan dengan barang-barang lainnya," papar Arsya.

Pengiriman senpi dalam bentuk pecahan tersebut bukan merupakan soal bagi sindikat tersebut. Pasalnya, menurut Arsya, mereka memiliki kemampuan dalam merakitnya kembali. Pengungkapan sindikat jual beli senpi ilegal tersebut diawali dengan laporan polisi yang dibuat oleh salah satu korban berinisial DH yang dianiaya oleh tersangka AK dan JR.

Baca juga: Jadi Perantara Senpi Ilegal, Anak Ayu Azhari Diupahi Rp9 Juta

Dalam rilis yang digelar kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan bahwa kedua tersangka itu meletupkan senpi di samping telinga DH serta memukul korban dengan senpi tersebut saat transaksi jual beli mobil Porsche.

Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, JR mengaku mendapatkan senpi tersebut dari tangan GTB. Selain AK, JR, dan GTB, turut diamankan pula tiga tersangka lainnya, yakni AST, WK, serta Mulyadi.

Total barang bukti yang berhasil disita adalah 24 pucuk senjata api antara lain berjenis mimis, airsoft gun, serta 12 ribu butir peluru tajam.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No 12 Tahun 1951, Pasal 172 Ayat (2) KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atas Kepemilikan dan Penjualan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya