Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gugatan Banjir DKI Sah untuk Dilanjutkan

MI
18/3/2020 00:30
Gugatan Banjir DKI  Sah untuk Dilanjutkan
(MI/Bary Fathahilah)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan 312 warga Jakarta yang menjadi korban banjir di Jakarta pada 1 Januari lalu sah untuk dilanjutkan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Panji Surono kemarin mengeluarkan penetapan atas gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. itu dengan hasil  diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action.

“Majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action,” ujar anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Selasa, (17/3).

Penggugat diminta mengajukan susunan model atau notifikasi untuk memperoleh persetujuan hakim. Dalam gugatannya, penggugat menggunakan model notifikasi opt-out. Susunan model ini akan diajukan pada persidangan berikutnya, Selasa, 31 Maret 2020.

Azas Tigor Nainggolan menjelaskan model notifikasi opt-out, dari 312 orang penggugat akan diberikan kesempatan memilih apakah bersedia ikut dalam proses gugatan atau keluar. Para penggugat yang bersediaa akan dinyatakan sebagai pihak resmi dalam gugatan.

“Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action, itu katakan harus diumumkan lagi ditanyakan lagi, apakah ada yang mau keluar. Nanti mereka akan dikasih waktu satu atau dua minggu untuk menjawab, ada formnya lagi,” ujar Tigor.

Sebelumnya, gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 ini diajukan melalui lima orang wakil kelas yakni Elisha Kartini T Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat), Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur), Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan), Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara) dan Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).

Dalam penetapan majelis hakim, kata Tigor, gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action juga menyebut, syarat pertama mengenai jumlah korban yang massal. Dalam perkara ini ada 312 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.

Sebanyak 312 penggugat tersebut merupakan korban banjir berasal dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dari Jakarta Barat, ada 150 orang penggugat, Jakarta Selatan 45 orang, Jakarta Utara 21 orang, Jakarta Pusat 9 orang, dan Jakarta Timur 87 orang.

Gugatan banjir Jakarta dilayangkan kepada Anies karena dianggap lalai dalam penanganan bencana yang mengakibatkan kerugian masyarakat. Gugatan Nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst. itu fokus pada dua materi pokok.

Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat lantaran tidak menyiapkan early warning system (EWS) terhadap bencana banjir yang dialami warga Jakarta. Kedua, mengenai tidak adanya sistem bantuan darurat ( Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020. (Ykb/Ssr/J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya