Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MOTIVATOR Dedy Susanto melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Dedy mengadukan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap selebgram Revina VT. Dia melayangkan laporan pada Jumat (21/2).
Motivator Dedy Susanto. (Dok Twitter @DrDedySusanto)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan laporan Dedy. Yusri mengaku telah menerima laporan tersebut.
"Iya betul, kita sudah terima dan ditangani Krimsus ya," kata Yusri di Jakarta, Rabu (11/3).
Baca juga: Motivator Psikologi Dedy Susanto Dilaporkan ke Polisi
Dalam laporannya itu, Dedy melaporkan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik. Terlapor dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Yusri enggan menyebut terlapor dalam laporan itu. Namun, Yusri mengatakan laporan itu berkaitan dengan unggahan yang dibuat oleh selebgram Revina VT di akun Instagram. "Iya berkaitan dengan unggahan R di instagramnya," tutur Yusri.
Saat ini, kata Yusri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy. Nantinya, penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi. "Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor," imbuh Yusri.
Selebgram Revina VT melaporkan Dedy ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.
Dedy dilaporkan terkait tindak pidana tenaga kesehatan. Motivator itu disangkakan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dedy susanto ramai diperbincangkan warganet di media sosial Instagram. Hal ini bermula dari unggahan selebgram Revina VT yang membongkar sosok Dedy.
Revina VT berdebat dengan Dedy Susanto di Instagram tentang penyembuhan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta bipolar. Revina menanyakan kredibilitas Dedy sebagai doktor psikologi atas pernyataannya yang dapat menyembuhkan LGBT.
Revina mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dan Instagram berisikan curhatan sejumlah perempuan yang mengaku dilecehkan saat sesi terapi privat di kamar hotel. (X-15)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved