Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lagi, Tujuh Pelaku Pembobol Bank Dibekuk

Tri Subarkah
06/3/2020 20:40
Lagi, Tujuh Pelaku Pembobol Bank Dibekuk
Pembobol bank(Ilustrasi)

LAGI tujuh anggota pembobol rekening bank kelompok Tulung Selatan, OKI, Sumatra Selatan (Sumsel) di bekuk Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Ketujuh tersangka yakni Altarik Suhendra, 25, Remondo, 24, Eldin Agus, 22, Sulthoni Billah, 21, Helmi, 46, dan Deah Anggraini, 21, sedangkan otak komplotan Yopi Altobeli ditindak tegas terukur hingga meninggal dunia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menyebut mereka sebagai 'mafia perbankan.'

"Modus yang dilakukan oleh kelolmpok YA adalah melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu kredit korban," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Untuk mendapatkan data korban, sindikat tersebut menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). Setelah itu, para tersangka berpura-pura menjadi pegawai bank saat menelepon korban.

"Untuk mendapakan kode OTP atau kode verifikasi. Itu dilakukan untuk pembatalan belanja online yang tidak dilakukan korban, tersangka mengaku sebagai petugas bank," terang Nana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan apabila korban merasa tidak melakukan transaksi daring saat ditelepon oleh pelaku, maka pelaku meminta kode OTP korban.

"Padahal itulah kuncinya. Dari OTP itu dia bisa dikuras habis (rekening korban)," ujar Yusri.

Kelompok tersebut berhasil kenguras rekening para korban yang totalnya mencapai Rp22 miliar. Menurut Nana, uang hasil kejahatan digunakan oleh para tersangka untuk foya-foya.

Polisi menjerat ketujuh pelaku dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasa 35 jo Pasal 52 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun.

Dalam rilis yang dipimpin Nana hari ini, total ada 11 tersangka yang berasal dari Tulung Selapan. Untuk menangkap para pelaku, Ditreskrimum menerjunkan 60 personel ke Sumatera Selatan. Penangkapan para pelaku juga dibantu oleh Polda Sumatera Selatan yang menurunkan 40 personel. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya