PEMPROV DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo terkait pembatalan lelang proyek jalan berbayar elektronik atau electronic pricing road (ERP).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut upaya banding dilakukan karena dibatalkannya lelang ERP sudah mempertimbangkan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.
Dishub DKI pun mematuhi LO itu serta guna menjalankan prinsip asas pemerintahan umum yang baik.
"Jadi sekali lagi kami ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaran ERP. Oleh sebab itu, proses ERP kemarin dibatalkan karena kita sudah dapat legal opinion dari Kejaksaaan Agung," kata Syafrin di Balai Kota, Jumat (6/3).
Di sisi lain, meski tengah bersengketa secara administrasi, Syafrin menegaskan lelang ERP yang ditujukan untuk membatasi lalu lintas kendaraan pribadi ini akan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Kegiatan Selain Olahraga di CFD akan Ditertibkan
Proses lelang akan kembali dari awal lagi dengan tahapan adanya prakualifikasi. Sebelumnya ditargetkan lelang itu digulirkan pada April.
"Untuk itu saat ini kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kitasiapkan dilakukan pelelangan," tegasnya.
Syafrin menjelaskan lelang sebelumnya dibatalkan karena ada peserta yang melanggar. Namun, ia enggan mendetailkan apa pelanggaran itu.
Jika lelang sebelumnya dilanjutkan sangat riskan. Selain itu jika tetap dilanjutkan panitia bisa dipidana.
"Artinya jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan maka resikonya adalah pidana. Tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik maka itu harus dihentikan. Kepada penggugat akan kami undang untuk ikut di lelang selanjutnya," ungkapnya.
Sebelumnya, kebijakan ERP belum bisa terlaksana dan tertunda sejak 2015 lalu. Selain karena payung hukum, kebijakan ERP juga terus tertunda karena proses lelang yang berlarut-larut. (OL-1)