Jumat 06 Maret 2020, 14:30 WIB

Ajukan Banding, Dishub DKI Tetap Gelar Lelang Proyek ERP

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
Ajukan Banding, Dishub DKI Tetap Gelar Lelang Proyek ERP

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

 

PEMPROV DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo terkait pembatalan lelang proyek jalan berbayar elektronik atau electronic pricing road (ERP).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut upaya banding dilakukan karena dibatalkannya lelang ERP sudah mempertimbangkan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.

Dishub DKI pun mematuhi LO itu serta guna menjalankan prinsip asas pemerintahan umum yang baik.

"Jadi sekali lagi kami ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaran ERP. Oleh sebab itu, proses ERP kemarin dibatalkan karena kita sudah dapat legal opinion dari Kejaksaaan Agung," kata Syafrin di Balai Kota, Jumat (6/3).

Di sisi lain, meski tengah bersengketa secara administrasi, Syafrin menegaskan lelang ERP yang ditujukan untuk membatasi lalu lintas kendaraan pribadi ini akan tetap dilanjutkan.

Baca juga: Kegiatan Selain Olahraga di CFD akan Ditertibkan

Proses lelang akan kembali dari awal lagi dengan tahapan adanya prakualifikasi. Sebelumnya ditargetkan lelang itu digulirkan pada April.

"Untuk itu saat ini kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kitasiapkan dilakukan pelelangan," tegasnya.

Syafrin menjelaskan lelang sebelumnya dibatalkan karena ada peserta yang melanggar. Namun, ia enggan mendetailkan apa pelanggaran itu.

Jika lelang sebelumnya dilanjutkan sangat riskan. Selain itu jika tetap dilanjutkan panitia bisa dipidana.

"Artinya jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan maka resikonya adalah pidana. Tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik maka itu harus dihentikan. Kepada penggugat akan kami undang untuk ikut di lelang selanjutnya," ungkapnya.

Sebelumnya, kebijakan ERP belum bisa terlaksana dan tertunda sejak 2015 lalu. Selain karena payung hukum, kebijakan ERP juga terus tertunda karena proses lelang yang berlarut-larut. (OL-1)

Baca Juga

Antara

Penggunaan Tarif Integrasi Angkutan Umum di Jakarta Masih Minim

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:35 WIB
SURVEI Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menemukan, penggunaan tarif integrasi LRT, MRT dan Transjakarta jauh dari yang diharapkan....
Antara Foto/Dhemas

Jalan MRT Jakarta 'Rangkul' PT KCI Masih Buntu

👤Putri Anisa 🕔Selasa 28 Maret 2023, 19:20 WIB
Langkah MRT Jakarta merangkul PT KCI hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Meski begitu, upaya integrasi angkutan umum lainnya tetap...
BEA CUKAI

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor 

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 19:12 WIB
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya