Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemprov DKI Jakarta Tangguhkan Izin Tiga Konser AKibat Korona

Putri Anisa Yuliani
03/3/2020 19:08
Pemprov DKI Jakarta Tangguhkan Izin Tiga Konser AKibat Korona
Poster Head in the Clouds di Jakarta.(Dok. 88rising)

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta saat ini melakukan penangguhan izin tiga konser yang semula akan diselenggarakan di Jakarta bulan ini.

Dinas PMPTSP menangguhkan izin tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus korona. Ketiga konser tersebut mengajukan jenis izin tanda daftar pertunjukkan temporer.

"Untuk tanda daftar pertunjukan temporer ada tiga yang sudah masuk, untuk sementara kami tangguhkan, Head in the Clouds, Babymetal, dan Foals Live in Jakarta," ujar Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra saat dihubungi, Selasa (3/3).

Benni menjelaskan Dinas PMPTSP mulanya sudah menerbitkan izin festival musik Head in the Clouds. Festival musik yang rencananya mengundang rapper berdarah Indonesia Rich Brian itu semula akan digelar di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran pada 7 Maret mendatang. Namun, izin itu ditarik kembali menyusul adanya kasus Covid-19.

Sementara itu, untuk izin konser band asal Inggris Foals pada 10 Maret dan konser grup musik asal Jepang Babymetal pada 29 Maret belum diterbitkan.

Dinas PMPTSP DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerbitkan izin dua konser tersebut.

"Yang dua (Foals dan Babymetal sudah mengajukan izin, tapi izin belum terbit), yang satu Head in the Clouds izinnya sudah masuk," jelas Benni.

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan itu menegaskan penerapan penangguhan izin acara ini baru dilakukan pada acada yang dijadwalkan berlangsung pada Maret-April.

Saat ini, baru tiga konser itu yang sudah terdata. Dinas PMPTSP masih menginventarisasi kegiatan lainnya pada Maret-April untuk kemudian ditinjau ulang izinnya.

"Penangguhan dilakukan untuk kegiatan sampai bulan Maret-April. Setelah Maret-April, kami lihat kondisinya. Mudah-mudahan tindakan pencegahan bisa efektif sehingga setelah April kondisi membaik dan kondusif sehingga penangguhan bisa dicabut," lanjutnya.

Kebijakan penangguhan izin hingga mengkaji izin yang sudah diterbitkan penyelenggaraan acara yang melibatkan keramaian ini sebelumnya dikemukakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (2/3) lalu.

Kebijakan itu diambil menyusul adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus korona atau Covid-19 dan dirawat di RS Penyakit Infeksk Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.

"Pemprov tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar. Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," kata Anies.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik