Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI kembali menggali keterangan pemilik zat radioaktif sesium Cs-137 berinisial SM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan zat berbahaya dan kaitannya dengan temuan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang.
"Akan kami dalami dari mana zat radioaktif di rumahnya itu. Kemudian, pengolahanya seperti apa dan selanjutnya didistribusikan ke mana," ucap Kabagpenum Kombes Asep Adi Saputra di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3).
Baca juga: Batan Bersihkan Daerah Terpapar Radiasi di Serpong
Penyidik, lanjut dia, juga akan mendalami jasa dekontaminasi atau pengurangan radiasi yang menjadi mata pencaharian sang eks karyawan Batan itu.
Pasalnya, ada dua bentuk jasa dekontaminasi. Pertama, pelayanan terhadap adanya permintaan.
Baca juga: Batan Pindahkan 199 Drum Tanah yang Terkontaminasi Radioaktif
Asep menjelaskan pelanggan yang ingin memastikan tempatnya bebas dari radioaktif bisa melalui jasa dekontaminasi SM. "Memastikan di tempatnya apakah ada terpapar di tempat itu zat radioaktif, dia mendeteksi itu dan menyatakan clear terhadap daerah itu," ujar Asep.
Baca juga: Dua Warga Batan Indah Terpapar Radiasi Cesium
Kedua, pelayanan bebas dari zat radioaktif. SM, kata dia, bakal memberi jaminan tempat pelanggan tidak terpapar zat radioaktif dengan memberikan sertifikat bebas radioaktif. "Itu dilayani secara online," sambung Asep.
Polisi menemukan banyak bahan kimia dari kediaman SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang. Bahan-bahan tersebut disita polisi dan salah satu yang ditemukan yakni serpihan zat radioaktif Cs-137 dalam kemasan plastik. Rumah itu diduga sebagai penyebab lahan kosong Perumahan Batan Indah terpapar radioaktif Cs-137. (X-15)
POLRI menduga ada unsur tindak pidana dalam kasus paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
"Tapi apakah yang bersangkutan melanggar? Jelas karena seseorang yang menyimpan secara ilegal zat radioaktif ini Cs-137 itu harus mendapatkan perizinan."
Bapeten akan terus menyelidiki kepemilikan zat radioaktif ini, termasuk apakah SM juga yang membuang bahan kimia Cs- 137 yang ditemukan di sebuah lahan kosong komplek tersebut.
Polisi masih mendalami unsur kesengajaan kepemilikan zat tersebut.
SM yang diketahui menyimpan zat ilegal radioaktif Cesium 137 di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Serpong, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved