Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
JAKARTA kebanjiran lagi pada Selasa (25/2). Kali ini, banjir bukan disebabkan air kiriman melainkan banjir lokal.
Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Aras menilai, hal itu menunjukkan ada kesalahan dalam sistem drainase Jakarta.
Baca juga: Soal Banjir Kali ini, Gubernur Anies: Itu Air Lokal
Dengan demikian, kata Aras, sangat bisa diantisipasi dengan sistem pencegahan banjir yang baik. Yakni dengan memiliki sistem drainase yang baik.
"Kita lihat saat ini, selain menggenangi permukiman warga, banjir juga menggenangi jalanan vital, beberapa underpass, dan jalan tol. Ini tentu dikarenakan ada yang salah dengan sistem drainase Ibu Kota," kata Aras dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (25/2).
Baca juga: Tagar #AniesTenggelamkanDKI Jadi Trending di Twitter
Aras juga menilai Pemprov DKI Jakarta kurang serius dalam proses pencegahan banjir yang tiap tahun terjadi di Ibu Kota Jakarta
Jika mau serius, menurut Aras, Gubernur Anies Baswedan dan bawahannya harus bekerja menangani banjir dari April hingga Agustus 2019. "Itu sudah cukup untuk mempersiapkan Jakarta tidak banjir saat musim hujan datang," kata Aras
Baca juga: Sidang Gugatan Banjir Jakarta Awal Tahun Ditunda Lantaran Banjir
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan banjir hari ini merupakan air lokal yang meluap. "Air yang ada di sini (Sungai Manggarai) itu tidak banyak sampah. Artinya itu air lokal, air lokal tidak bergolak. Jumlahnya memang cukup besar karenanya (Pintu Air Karet) siaga 1. Ini bukan air kiriman," kata Anies di Manggarai, pagi tadi. (X-15)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved