Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ELEKTABILITAS Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai melorot tajam. Penyebabnya, banjir yang terus melanda Ibu Kota sejak awal 2020.
"Kalau saya lihat, kecenderungan elektabilitas Anies menurun. Ujian nyata bagi Anies adalah bagaimana membenahi banjir, kemacetan, dan distribusi ekonomi yang berkeadilan," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/2).
Berdasarkan hasil survei Politika Research and Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI), elektabilitas Anies hanya 7,8% jika disandingkan 30 tokoh lain.
Elektabilitas eks Rektor Universitas Paramadina itu sedikit naik menjadi 11,9% saat disandingkan dengan 15 tokoh. Namun, Adi menilai elektabilitas itu jauh di bawah sebelumnya yang mencapai 15-20%.
Baca juga: Banjir Jakarta, Jangan Salahkan Bogor
Menurut dia, elektabilitas Anies turun teratur setelah Jakarta dilanda banjir.
"Banjir yang terjadi di Jakarta sejak 1 Januari itu cukup efektif membunuh kredibilitas Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap Adi.
Adi tidak menampik Anies merupakan salah satu tokoh yang layak menjadi calon presiden pada Pilpres 2024.
Menurut dia, Anies masih memiliki waktu 2,5 tahun sebagai gubernur DKI Jakarta untuk menunjukkan kinerjanya baik dan layak menjadi calon RI1.
"Jadi Anies ini pertaruhan di sisa dia sebagai gubernur di Jakarta," kata Adi. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved